UNGARANNEWS.COM. PURWOREJO – Endang Tavip Handayani SH calon anggota legislatif dari Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo akhirnya diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada sidang kasus pidana pemilu yang menjeratnya.
Ketua majlis hakim, Sutarno SH saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa Endang Tavip Handayani telah terbukti secara sah yang meyakinkan melakukan pelanggaran pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas pimpinan DPRD Kabupaten untuk kegiatan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomer urut 2 di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip.
Vonis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman kurungan 1 bulan penjara masa percobaan 3 bulan.
“Endang Tavip Handayani juga didenda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan kurungan 15 hari,” kata Sutarno, Rabu (10/4/2019).
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu bulan penjara dan denda sebesar sepuluh juta rupiah. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum menyatakan untuk banding.
“Kami beri waktu hingga tiga hari kedepan jika memori banding tidak diajukan maka putusan ini dinyatakan incraht,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Endang Tavip Handayani, Putri Fesmy Puspitasari SH MKn ditemui usai sidang mengungkapkan upaya banding tersebut ditempuh lantaran vonis hakim tidak sesuai dengan pembelaan yang diajukan.
“Saya sudah mempersiapkan memori banding dan ini langsung akan kami serahkan kepada majlis hakim. Dalam nota banding itu kami sampaikan poin-poin pembelaan yang sudah disampaikan dalam pledoi serta ada beberapa tambahan yang tidak bisa kami sampaikan sekarang,” katanya.
Pada saat banding nanti, Putri Fesmy optimis bahwa kliennya tidak bersalah dan akan dibebaskan sehingga perkara ini tidak akan mengganggu pencalonan Endang Tavip yang saat ini sedang berkontestasi sebagai Caleg Partai Gerindra Dapil Purworejo V (Bruno, Kemiri dan Pituruh).
Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengungkapkan jika pencalonan Endang Tavip Handayani akan dicoret atau tidak tergantung keputusan KPU. Jika keputusan incraht dan terdakwa dinyatakan bersalah bisa saja KPU mencoretnya dari DCT. (meks/ist/tm)