UNGARANGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT-  Bupati Semarang H dr Mundjirin sempat mempertakan nama salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Semarang yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia.

Nama caleg dari partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) Ungaran 2 itu masih tercantum di  daftar nama caleg yang terpampang di salah satu sudut TPS 21 Dusun Mapagan Desa Lerep Ungaran Barat.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir menjelaskan, nama caleg itu tetap tercetak di daftar nama caleg DPRD Kabupaten Semarang namun dalam status tercoret.

Pasalnya, yang bersangkutan meninggal dunia setelah tahapan penetapan nama daftar calon tetap (DCT) anggota legislatf Kabupaten Semarang tahun 2019.

“Sebelumnya partai yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan nama caleg pengganti yang sesuai dengan persyaratan namun tidak mengajukan, ” jelasnya, Selasa (16/4/2019).

Bupati Semarang H Mundjirin dalam kesempatan itu mengimbau para anggota KPPS untuk mempersiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang memadai.

Tujuannya agar warga pemilih dapat menyalurkan suaranya dengan aman, nyaman dan lancar. Selain mengunjungi TPS 21 Dusun Mapagan, Bupati yang didampingi Sekda Gunawan Wibisono juga meninjau kesiapan beberapa TPS di Kecamatan Pringapus, Bawen, Bergas dan Ungaran Timur.

Sebanyak 778.993 pemilih berdasarkan Daftar Pemiliah Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 3 yang ditetapkan KPU Kabupaten Semarang akan menyalurkan suaranya pada Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota Legislatif dan DPD di Kabupaten Semarang.

Mereka akan mencoblos kartu suara di 3.182 TPS yang tersebar di 235 desa di 19 Kecamatan yang ada. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here