UNGARANNEWS.COM. SRAGEN- Misteri kematian Caleg petahana dari Partai Golkar Sugimini (52) akhirnya terungkap. Bapak dua anak itu meninggal dunia karena sengaja dibunuh dengan cara diracun oleh seorang wanita menggunakan racun tikus.
Kejelasan penyebab kematian korban terungkap setelah petugas kepolisian menangkap seorang pelaku berinisial N warga Wonogiri.
Menurut pengakuan N yang diduga teman dekat korban, dia sengaja membunuh caleg asa Karangnongko RT 010/RW 003, Masaran, Sragen itu, karena sakit hati.
Sebelumnya, menurut penuturan N yang mengantar korban ke rumah sakit, korban ditemukan dalam kondisi tak berdaya di depan emperan ruko dekat SMPN 2 Wonogiri, Kawasan Wonogiri Kota, Senin (15/4/2019) malam.
Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri namun dinyatakan meninggal Selasa (16/4/2019) dini hari.
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD
Polisi menggelandang N pada Selasa (16/4/2019) dan memeriksanya hingga Rabu (17/4/2019) kemudian menggelar perkara tersebut dan menetapkan N sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, dalam pemeriksaan diketahui N menghubungi seseorang berinisial Mo untuk membawa Sugimin yang sudah tak sadarkan diri ke IGD RSUD Wonogiri.
N meminta Mo membuat cerita seolah-olah Sugimin ditemukan dalam kondisi sakit di teras toko utara SMPN 1 Wonogiri. Mo tinggal tak jauh dari lokasi.
“Jadi, katanya korban ditemukan sakit di dekat SMPN 1 Wonogiri, Senin tengah malam, itu cerita fiktif. Kami masih mendalami peran Mo,” imbuh Aditia kepada wartawan solopos.
Sebelumnya, polisi memeriksa N karena ada bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus kematian korban. Saat diperiksa N mengaku sebelum dibawa ke IGD RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso, Sugimin bersamanya..
Diduga saat itu, Sugimin yang sedang bersama N mengeluhkan diare. Kemudian N memberinya obat diare dalam bentuk kapsul yang sebagian isinya sudah diganti racun tikus.
N dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Penyidik masih akan memeriksa N sebagai tersangka untuk mengetahui motifnya nekat membunuh Sugimin.
Saat ini polisi tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Orang ini diduga telah membantu N dalam melaksanakan aksinya dengan berusaha membuat agar kasus itu tampak seperti kasus kematian biasa. (ist/tm)