UNGARANNWS.COM. SEMARANG- Sebanyak 20 TPS di Jawa Tengah harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Mayoritas disebabkan karena maraknya hoaks mencoblos hanya berbekal e-KTP.
Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan dari 20 TPS tersebut tiga diantaranya sudah menggelar pemungutan, Sabtu (20/4) kemarin, sisanya masih menentukan hari karena berkaitan dengan persiapan logistik.
“Masih merencanakan kapan PSU berkaitan dengan logistik yang ada tulisan pemilu ulang. Kita punya waktu 10 hari, artinya sampai tanggal 27,” kata Paulus saat ditemui di kantornya, Jalan Veteran Semarang, Sabtu (20/4).
Paulus menjelaskan, dari 20 TPS itu hanya di Jepara yang kasusnya berbeda yaitu KPPS yang digantikan orang lain dan tidak terdaftar sehingga tanda tangan di surat suara tidak sah. “Yang lainnya (19 TPS) sama, ada pemilih hanya membawa e-KTP tanpa A5,” jelasnya.
Mayoritas pemilih yang hanya berbekal e-KTP namun menyoblos bukan di TPS sesuai alamat KTP itu termakan hoaks yang beredar di media sosial. Infor hoaks itu menyebut masyarakat bisa menyoblos di manapun hanya berbekal e-KTP.
“Kasusnya adalah ketika ada pemilih memaksa memilih karena hoaks kemarin itu. Ketika KPPS mengizinkan, maka ulang, meskipun hanya seorang,” pungkasnya.
Dalam beberapa kasus, pemilih yang hanya membawa KTP itu memaksa dan sempat berdebat hingga akhirnya ia bisa memilih. Namun karena hal itu, bahkan hanya karena satu orang saja yang pakai KTP, maka TPS bersangkutan harus mengulang pemungutan suara.
Sebanyak 20 TPS di Jateng yang harus melakukan PSU dari hasil rekomendasi Bawaslu selengkapnya dapat dilihat pada grafis bagian berita ini.
Menurut Paulus, meski jumlah TPS yang harus melakukan coblosan ulang sebanyak 20 TPS, tapi di Jawa Tengah jumlah tersebut relatif dibadingkan jumlah TPS keseluruhan di Jateng sebanyak 115.401 TPS.
Menariknya, di Ibukota Jawa Tengah yakni Kota Semarang ada lima TPS yang masuk rekomendasi untuk melakukan pemilihan ulang.
Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menyebutkan, ada 5 TPS yang harus melakukan PSU yaitu TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, TPS 07 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang, TPS 50 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk. Kemudian TPS terkahir yang masuk rekom PSU yaitu TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang.
“Berdasarkan hasil Indentifikasi dan pengumpulan bukti-bukti hasil pengawasan lapangan di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor terjadi peristiwa pada pemungutan suara yaki ada 17 pemilih yang domisili di luar Kota Semarang tanpa Formulir A5 Pindah Memilih mendapat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Kemudian di TPS 07 ada 5 pemilih yang domisili di luar Kota Semarang tanpa Formulir A5 Pindah Memilih, yakni 4 pemilih Mendapat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dan 1 Pemilih mendapat Surat Suara Presien dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPR-RI.
“Pelanggaran yang lain terjadi di TPS 50 yakni terdapat 1 Pemilih yang berdomisili di luar Kecamatan Tembalang tanpa Formulir A-5 Pindah memilih yang mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Sedangkan pelanggaran yang terjadi di TPS 38 yaitu ada 1 Pemilih yang berdomilisi di luar Kota Semarang tanpa Formulir A-5 Pindah memilih yang mendapat 5 suarat suara yani Presiden dan Wakil Presiden Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dan hal yang sama terjadi di TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang,” tambahnya.
“Untuk mengetahui kapan akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang yang di lakukan, kita serahkan kepada KPU Kota Semarang. Kita juga akan terus berkoordinasi terkait itu dan kita akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tersebut,” tutup Naya. (dtc/tm)