
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata Titus Sri Hardianto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, kemarin.
Menurut Titus, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasidengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Titus.
Disebutkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Titus juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Titus.
Titus juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.
Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
“Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuh Titus.
Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Ungaran terdapat 252 FKTP dan 15 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Ungaran adalah sebesar Rp 46.112.081.911 pada tanggal 4 April 2019 dan sebesar Rp 26.519.171.783 pada tanggal 15 April 2019.
Sementara ini di kantor Cabang Semarang pembayaran klaim mencapai Rp420,9 miliar. Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan KCU Semarang, A. Ferry Indrawan mengatakan, pembayaran dilakukan untuk hutang dengan jatuh tempo dari Februari hingga 8 April 2019.
Adapun urutan pembayaran disesuaikan dengan catatan. “Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, pembayaran klaim diproses lebih dulu,” katanya.
Diakuinya, sebelumnya selalu dilakukan pembayaran tagihan rumah sakit secara rutin. Hanya saja kali ini dalam jumlah besar dan dilakukan pembayaran secara bersamaan.
“Khusus untuk pembayaran di BPJS Kesehatan KCU Semarang sebesar Rp420,9 miliar dilakukan secara dua tahap yakni tanggal 4-5 April 2019 dan tanggal 15-16 April 2019,” ujarnya.
Ditegaskan, untuk semua hutang dengan jatuh tempo sampai dengan tanggal 8 April telah dibayarkan semua. Untuk tagihan dengan jatuh tempo setelah tanggal 8 April pun telah disiapkan dan harapannya bisa secepatnya.
“BPJS Kesehatan tidak ingin memperlambat pembayaran, karena ada denda keterlambatan pembayaran yang harus ditanggung jika terjadi keterlambatan. Dan tentu hal tersebut menjadi beban tersendiri,” tegasnya. (abi/tm)