Anggota Polsek Sidorejo Salatiga menunjukkan dua pencopet yang berhasil dibekuk. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS. SALATIGA- Polsek Sidorejo Polres Salatiga terus berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat luas di wilayah hukumnya, terutama dalam penyelesaian masalah yang sedang dialami masyarakat.

Salah satunya alamai Srinem warga Jumantono Kabupaten Karanganyar, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 lalu sekitar pukul 01.20 WIB saat terjaga dari tidur di dalam Bus Langsung Jaya jurusan Jakarta-Solo korban mengecek tas yang didalamnya terdapat dompet dan handphon Samsung Galaxy J2 ternyata sudah hilang.

Selanjutnya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada sopir dan kondektur, Kemudian Bus berputar arah untuk mengecek penumpang yang turun terakhir di daerah Soka Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. Karena tidak ketemu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidorejo untuk proses lebih lanjut.

Unit Reskrim yang terus melakukan penyelidikan atas laporan dari Sarinem, akhirnya  berhasil mengamankan 2 orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363, atas nama Heru Nugroho warga Dukuh Sidomukti, Salatiga dan Abdul Hamid warga Ngadirojo, Salaman Kabupaten Magelang.

“Bersama barang bukti HP, Tas dan alat untuk melancarkan aksi para pelaku, kedua pelaku di tangkap di lokasi berbeda walaupun kedua pelaku ini adalah partner kerja,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sidorejo Iptu Danang.

Sarinem yang di hubungi melalui telefon menyampaiakan, sangat bersyukur dan berterimakasih kepada jajaran Polsek Sidorejo Polres Salatiga yang berhasil mengungkap kasusnya, ucapnya.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kapolsek Sidorejo AKP Harjan Widodo membenarkan bahwa Satreskrim Polsek Sidorejo telah berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pelaku kasus 363, apresiasi kepada jajaran dan partisipasi masyarakat yang ikut membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.  (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here