FOTO:IST/ILUSTRASI

UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai rujukan untuk menerima siswa miskin sudah tidak berlaku lagi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Menurut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Sisdiono Ahmad, peniadaan SKTM dilakukan untuk memastikan penerimaan PPDB 2019 tidak diwarnai pemalsuan SKTM yang marak terjadi tahun lalu. Kebijakan itu juga diambil untuk mendorong optimalisasi fungsi Kartu Indonesia Pintar secara berkelanjutan.

“Di Jawa Tengah, dari 120.000 SKTM, 70.000 di antaranya adalah palsu,” kata Sisdiono.

Komisi I telah melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Khusus untuk SMA, sambung Sisdiono, PPDB menggunakan tiga jalur. Pertama, jalur zonasi, paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah.

“Apabila tahun lalu zonasi kecamatan, tahun ini adalah kelurahan terdekat. Ini juga sesuai dengan masukan orang tua siswa,” ungkap Sisdiono.

Jalur yang kedua adalah prestasi, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Ketiga, jalur perpindahan kerja orang tua atau wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Calon siswa hanya dapat memilih satu dari tiga jalur tersebut.

Dengan peraturan ini, Sisdiono optimistis PPDB 2019 bisa berjalan efektif.

“Apabila melihat peraturan yang ada, saya kira akan berjalan lebih baik, karena yang dulunya zonasi kecamatan, sekarang menjadi zonasi kelurahan terdekat. Sehingga, tidak ada lagi permasalahan jarak seperti yang dipermasalahkan tahun lalu,” ujar Sisdiono.

Sementara itu, Anggota Komisi I Rachmat Rahardjo meminta komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengelola SMA untuk melakukan pemerataan kualitas sekolah agar menjadi agenda prioritas, baik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana sekolahnya. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here