Bupati Jepara Ahmad Marzuki menutupi tangannya yang diborgol dengan berkas keluar dari ruang pemeriksaan KPK. FOTO:IST/SUARA

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito, akhirnya ditahan KPK. Sebelumnya sejak pagi, Marzuki menjalani pemeriksaan yang kelima kali terkait kasus yang menjeratnya.

Marzuki keluar gedung KPK sekitar pukul 15.17 WIB. Ia terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Bupati Jepara periode 2017-2022 ini dinyatakan KPK ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ahmad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan. Kepada wartawan yang telah menunggunya, Marzuki mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum. Terima kasih,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi) dan LAS (Lasito) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua8 KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018) lalu.

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017. (ist/abi/tm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here