UNGARANNEWS.COM. PRINGAPUS- Polres Semarang Polda Jawa Tengah menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang anak terhadap ayah kandungnya, Rabu (19/06/2019). Rekonstruksi digelar di Desa Penawangan RT 010 RW 002 Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Tim Rekonstruksi terdiri dari Kasie Pidum Surya beserta 2 anggota kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Costantine Baba, Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, Kanit 1 Reskrim Res Polres Semarang dan Kanit Reskrim Polsek Bergas.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dengan korban Slamet (58) terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan langsung ditindak lanjuti Unit 1 Inafis Polres Semarang dan Polsek Bergas.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku bernama pelaku bernama Jasmin (27) yang tak lain adalah anak korban langsung di amankan. Saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan menggunakan satu buah kayu jati berukuran panjang 80 cm, tebal 3 cm. Korban dipukul menggunakan kayu tersebut sebanyak tiga kali mengenai kepalanya hingga meregang nyawa.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf A UU RI Nomer 23 Tahum 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Barang bukti berupa satu Buah Kayu Jati Ukuran Panjang 80 cm, Tebal 3 cm, 1 buah hem warna biru, 1 satu buah celana pendek jeans warna biru (yang digunakan pelaku) dan 1 buah Bantal tidur yang digunakan korban. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here