IST

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT– Beradasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, bulan Mei  seluruh SMP harus segera membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online.

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo jika belum membuka PPDB online dianggap melanggar Permendikbud.

“Kami memperingatkan SMP yang belum membuka PPDB online agar segera membuka pendaftaran. Jika melanggar bisa dikenai sanksi,” ujarnya.

“Perintahnya bulan Mei harus sudah online,” tegasnya.

Sukaton menambahkan, bulan Juni dan Juli, giliran jenjang SMA/SMK yang bakal memulai PPDB online.

Dia juga menyebut dari data 51 SMP Negeri di Kabupaten Semarang, semuanya sudah memulai PPDB online.

Bahkan Sukaton mengatakan ada beberapa sekolah yang masih kekurangan siswa.

Sekolah-sekolah yang masih kekurangan siswa terletak di Kecamatan Kaliwungu dan beberapa kecamatan lain yang berada di daerah perbatasan Kabupaten Semarang.

Kekurangan kuota siswa tersebut dinilai Sukaton tidak terlalu banyak. Ia tak dapat menyebutkan totalnya, namun ia mencontohkan apabila dibutuhkan 32 siswa perkelas, baru bisa terpenuhi 28-30 siswa per kelas. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here