Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. FOTO:RIAU POS

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Sungguh memalukan sekali! Satu lagi kepala daerah tertangkap basah diduga melakukan tidak pidana korupsi. Kali ini KPK menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dari hasil penangkapan ini KPK mengamankan duit dalam pecahan dolar Singapura, yakni sebesar uang SGD 6.000. Uang diduga hasil suap ini diduga bukan pemberian yang pertama, sebelumnya sudah ada traksaksi pemberian uang suap.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menyebutkan ada enam orang yang diamankan dalam OTT ini. Saat ini mereka masih diperiksa di Polres Tanjungpinang.

Disebutkan transaksi suap diduga terkait izin lokasi reklamasi. “Terkait izin lokasi rencana reklamasi,” kata Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019).

Dalam kasus ini selain Sang Gubernur, KPK juga mengamankan lima orang lainnya. Ada kepala dinas (kadis) dan kepala bidang Pemprov Kepri yang juga diamankan.

“Totalnya sampai malam ini ada enam orang yang kami bawa ke polres setempat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Enam orang ini ada dari unsur kepala daerah, kepala dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta,” jelas Febri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here