Tersangka AT diamankan petugas berikut barang bukti seragam Korpri yang digunakan melakukan penipuan. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAGELANG- Biaya politik yang mahal memaksa salah seorang caleg gagal ini nekat melakukan pencurian dan penipuan. Seperti dilakukan tersangka berinisial Drs. AT Bin Suparlin (64) pensiunan PNS warga Paremono Mungkid, Kabupaten Magelang.

Tersangka yang memiliki dua istri ini ditangkap di rumah istri mudanya di di Dusun Bogoran Rt 04 Rw 19, Desa. Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Tersangka AT ditangkap setelah diduga melakukan penipuan dengan dalih memasukan menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) kepada beberapa warga masyakrat yang menjadi korban.

“Mereka memberikan janji kepada warga masyarakat bisa memasukan menjadi PNS dengan syarakat warga untuk menyerahkan persyaratan administrasi dan membayar uang sekitaran Rp. 65.000.000 hingga Rp. 85.000.000,- guna pengurusan ke BKN,“ ujar Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam siaran pres kepada awak media.

Dijelaskan, janji tersangka ternyata tak kunjung ditepati meski telah berulang kali ditanyakan para korban. Hingga salah satu korban, Supriyono warga Jalan Dr. Cipto 05/02, Kebonmanis Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap melaporkan ke Polsek Salaman, Polres Magelang.

“Sesuai laporan Supriyono akibat dugaan penipuan dilakukan tersangka, ia mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000.000,” jelas AKBP Yudianto.

Mendapatkan laporan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah istri nudanya di Desa Trirenggo, Bantul. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Salaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui menjanjikan memasukan 4 orang lainya dan satu orang telah membayar sekitaran Rp. 65.000.000,-. Ada juga yang membayar hingga Rp.85.000.000,- namun semuanya juga hanya janji tidak ada yang terealisasi masuk menjadi PNS. Dari para korban yang sudah melapor total kerugian yangdialami  mencapai Rp. 570.000.000,-

“Uang hasil penipuan dipergunakan tersangka untuk biaya mendaftarkan Calon Legislatif (Calegf) melalui salah satui Partai Politik Besar dengan biaya minimal Rp. 700.000.000,- namun tersangka tidak jadi,” jelasnya lagi.

Dalam pengembangan pemeriksaan diketahui juga tersangka AT juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)  dalam kurun waktu tahun 2017 – 2019. Sedikitnya telah melakukan curat di 7 lokasi dengan hasil alat perkantoran dan sepeda motor.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here