UNGARANNEWS.COM. PEKALONGAN- Polres Pekalongan menetapkan operator wahana perahu gila atau Kora-kora di lapangan Desa Jatiwayang, Bojong, Kabupaten Pekalongan yang jatuh menewaskan pengunjung, sebagai tersangka. Operator tersebut dinilai lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal.
BM (20), warga Desa Bumirejo, Kabupaten Pemalang, selaku operator wahana perahu gila yang roboh, ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif pada operator maupun para saksi yakni korban selamat dan warga lainnya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih dalam sejak semalam dan tadi, kita tetapkan operator sebagai tersangka,” tegas Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto, Rabu (24/7/2019).
Dijelaskannya, BM teledor atas peristiwa tersebut yang berujung menewaskan salah satu pengunjung. “Karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain meninggal kita tetapkan tersangka,” jelasnya.
BM akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kepala Desa Jajarwayang, Rohmin, menjelaskan pasar malam tersebut sudah mendapatkan izin. Rohmin mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima dari salah satu petugas pasar malam, wahana permainan berbentuk kapal itu termasuk masih baru.
“Kata crewnya alat ini baru diuji coba. Kalau pemiliknya dari Blitar,” kata Rohmin.
Sebelumnya diberitakan wahana perahu gila yang baru beroperasi pada pasar malam di lapangan Desa Jajar Wayang, Kecamatan Bojong, pada Selasa malam (23/7), jatuh.
Taufik Malailano (15) tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan Refal Giat Setiawan (1), Evan Khafis (18), Chandra (14), mengalami luka-luka. (dtc/tm)