UNGARANNESWS.COM. SEMARANG-  Teka-teki pembunuhan seorang pemandu karaoke (PK) di komplek Sunan Kuning (SK) Kota Semarang, terungkap setelah petugas kepolisian menangkap dan memperoleh pengakuan langsung dari tersangka DT (16) warga Babankerep Ngaliyan di rumahnya, pada Sabtu (15/9) dini hari.

Penyebab tersangka tega menghabisi nyawa korban Ayu Sinar Agustin (23) warga Petebon, Kendal, pada Kamis (13/9) lalu diduga karena ketidakpuasan tersangka terhadap pelayanan yang diberikan korban saat tersangka menggunakan jasa seks komersial yang dijajakan korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dilatari balas dendam sudah dua kali membayar korban untuk mendapatkan kepuasan berhubungan intim namun dilayani secara asal-asalan.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan. Tersanga sengaja membunuh korban karena sebelumnya sudah memendam dendam. Hal itu dibuktikan dengan upaya tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatannya setelah menghabisi nyawa korban.

“Tersangka datang ke lokasi ingin balas dendam, jadi sudah ada niatnya. Sudah mempersiapkan oli untuk menghilangkan jejak. Tersangka juga sudah berniat mengambil handphone milik korban,” ungkapnya kepada wartawan.

Diceritakan Donny tersangka pertama menggunakan jasa korban pada bulan Agustus 2018 lalu dengan memberikan bayaran kepada korban sebesar Rp 200 ribu. Namun saat kencan pertama tersebut ia tidak puas karena korban dinilai terlalu cerewet.

“Menurut pengakuan tersangka dia jengkel karena saat itu korban cerewet, mengeluh capek dan pegal-pegal saat melayani tersangka. Dari situ tersangka merasa tidak puas, padahal dia waktu itu sudah membayar Rp 200 ribu,” paparnya.

Sejak itu tersangka mulai merencanakan balas dendam. Menurut Donny untuk itu tersangka datang lagi pada Rabu (12/9) pukul 23.30. Saat itu tersangka sudah mempersiapkan oli bekas yang dikemas ke dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

“Tersangka sudah mempersiapkan oli untuk menghilangkan jejak. Tersangka juga sudah berniat mengambil handphone milik korban,” papar Donny.

Tersangka kemudian meminta pelayanan korban namun kembali merasa tidak puas dan meminta pelayanan tambahan. Korban menolak sebaliknya meminta tambahan bayaran jika tersangka ingin memakai jasanya lagi.  Namun, karena uang tersangka tidak cukup ia jengkel dan melakukan pembunuhan.

Tersangka kemudian mencekik leher korban selama 10 menit. Korban melawan dengan mencakar leher dan menggigit jari tangan kiri tersangka. Setelah memastikan korbannya sudah tidak bernyawa, tersangka menyiramkan oli bekas yang sudah disiapkan ke tubuh korban.

Mayat korban yang dalam keadan telanjang lantas ditutupi selimut. Setelah itu tersangka langsung pulang ke rumahnya di Ngaliyan. Kejadian baru diketahui Kamis siang setelah teman-teman korban yang menghuni wisma Classic di komplek SK curiga karena korban tidak terlihat keluar kamar.

Disebutkan Donny remaja yang bekerja sebagai pengantar air mineral dalam kemasan tersebut ternyata pernah terlibat dalam kasus pembegalan di daerah Boja. Meskipun mengakui terlibat dalam kejahatan itu, namun DC mengaku sudah tidak ingat kapan kejadian dan kronologis kejadiannya.

Tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Namun untuk penanganannya kami tetap mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Tersangka ini masih di bawah umur,” tandasnya. (jat/amu/01/foto:info)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here