UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Penghuni komplek Sunan Kuning (SK) Kota Semarang mendadak berteriak sembari mengumpat. Suasana itu terlihat saat tersangka pembunuh pemandu karaoke (PK) setempat, tersangka DCP (16) baru tiba di lokasi pembunuhan di Wisma Mr Classic dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pembunuh PK bernama Ayu Sinar Agustin alias Ninin itu datang untuk menjalani reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan.  Teriakan  sumpah serapah para penghuni SK terlontar bertubi-tubi. Ada yang minta dihukum mati, dipotong kelamin, hingga dibalsem kelaminnya.

Ada 29 adegan diperagakan DCP dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut. Hal itu diperagakan mulai tersangka berangkat, masuk ke kamar, mencekik, dan mengolesi oli.

Adegan awal merpelihatkan bagaimana ia datang mengendarai sepeda motor Jupiter warna merah sambil membawa sebotol oli bekas. Adegan berikutnya tersangka parkir di depan Wisma Mr Classic di mana saat bersamaan korban Ninin sedang duduk di kursi depan wisma. Keduanya kemudian terlibat perbincangan dan dilanjutkan adegan berikutnya masuk ke dalam wisma menuju kamar Ninin.

“Adegan mencekik korban ada di nomor sepuluh,” terang Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto. Sementara adegan ke 18 menunjukkan saat D menyiram wanita asal Kendal itu dengan oli.

Donny menjelaskan semua urutan adegan reka ulang identik dengan hasil penyidikan, baik dari keterangan tersangka maupun saksi. Reka ulang tersebut dilakukan untuk memperjelas peran dari tersangka terkait kasus pembunuhan Ninin di dalam kamar Wisma Mr Classic. Reka ulang tersebut juga disaksikan oleh pihak kejaksaan dan petugas Bapas Klas I Semarang.

“Tadi juga kami hadirkan perwakilan dari Bapas karena tersangka masih di bawah umur. Kalau penanganannya kami mengikuti perundang-undangan sistem peradilan anak,” ungkapnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman sesuai dengan pasal tersebut adalah seumur hidup atau hukuman mati.

Melihat tersangka masih di bawah umur, menurut Donny, maka nanti akan ada pertimbangan atau mungkin pengurangan hukuman. (amu/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here