UNGARANNEWS.COM.UNGARAN- Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan meminta partai politik (parpol) yang mendaftarkan calon legislatif (Caleg) agar segera menyiapkan laporan dana kampanye (LDK). Laporan tersebut sebagai persyaratan parpol mengikuti pemilu 2019 mendatang.

“Kami mohon parpol segera melaporkan LDK, batas waktu laporan tanggal 22 September besok sampai pukul 18.00. Jika sampai batas waktu ditentukan tersebut tidak melapor, maka kepersertaan mengikuti Pemilu 2019 dibatalkan,” ujar Guntur saat rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di aula KPU Kabupaten Semarang, Kamis (20/9/).

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan PKPU peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye hingga batas terakhir laporan 1 hari sebelum masa kampanye.Disebutkan, sesuai jadwal masa kampanye mulai dilaksanakan tanggal 23 September 2018.

“Karena itu sebelum pelaksanaan kampanye LDK harus sudah diterima KPU, jika tidak melapor otomatis seluruh caleg yang masuk DCT kita batalkan,” tandasnya.

Sementara itu, rapat Pleno Penetapan DCT Caleg, menetapkan  parpol yang mengikuti Pemilihan Caleg 2019 sebanyak 15 partai dengan jumlah caleg yang dinyatakan memenuhi syarat keseluruhan sebanyak 475 caleg.

Menurut Guntur, jumlah tersebut berkurang dari pendaftar saat penetapan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 478 caleg. Ada tiga caleg yang mundur tapi partai tidak mengajukan pengganti, juga ada  karena parpol tidak bisa menggantinya.

“Satu caleg yang mundur karena dia masih aktif menjadi Kepala Desa, karena tidak mau melepas jabatannya sehingga memilih mundur. Sedangkan dua caleg mundur karena alasan pribadi dan parpol tidak mengajukan pengganti,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto di akhir rapat pleno DCT menyampaikan agar parpol dan caleg yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu segera mempersiapkan kampanye. Alat peraga kampanye yang akan dibuat terlebih dahulu dikoordinasikan dengan KPU.

“Ada ketentuan yang berlaku terkait alat peraga kampanye, karena KPU juga menyediakan alat peraga peserta pemilu. Ketentuannya KPU yang mengatur. Kita berharap proses pemilu di kabupaten Semarang berlangsung aman dan lancar,” ujarnya. (amu/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here