Audiensi perwakilan buruh dengan Pemkab Semarang, tahun lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT Kenaikkan Upah Mininum Kabupaten UMK Semarang tahun 2019 diajukan dengan menggunakan hitungan yang disesuaikan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.

Berdasarkan hitungan tersebut UMK Kabupaten Semarang tahun 2019 diusulkan naik menjadi Rp 2.498.715,- dari UMK tahun ini sebesar Rp Rp 1.896.989,-. Usulan tersebut disampaikan Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang saat audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Semarang di ruang Rapat Komisi, Kamis (25/10).

Disebutkan, terkait kenaikan UMK tahun 2019 pihak Pemkab Semarang diminta segera melaksanakan survei KHL  Kabupaten Semarang, mengingat kenaikan UMK akan ditetapkan tanggal 5 November besok.

“Penetapan kenaikan UMK tahun 2019 kami hitung dengan konsep upah layak berdasarkan hasil survei KLH untuk prediksi Desember 2018, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kami mengusulkan UMK Kabupaten Semarang tahun 2019 naik jadi Rp 2.498.715,-,” ujar koordinator Gempur Sumanta dihadapan Ketua Komisi D, Resa Haribowo dan anggota Komisi D Muzayinul Arif.

Disebutkan Sumanta, usulan kenaikan UMK yang diajukan di atas kenaikan secara nasional sebesar 8,03 persen. Bahkan di Jawa Timur kenaikan UMK mencapai 30 persen. Pihaknya mengajukan acuan riil kenaikan UMK berdasarkan kebutuhan layak hidup pekerja.

Kenaikan yang diusulkan, lanjut Sumanta, sesuai kebutuhan kongkrit masyarakat saat ini. Terlebih lagi inflasi semakin tinggi begitu juga pertumbuhan ekonomi. Sesuai hak kebutuhan layak hidup pekerja, maka membutuhkan kenaikan upah yang signifikan.

“KHL teman-teman  pekerja sebagaimana tercantum dalam 48 item yang menjadi tolak ukur kebutuhan riil dan kongkrit mereka. Dulu sebanyak 42 ada penambahan 6 item berkat perjuangan teman-teman di pusat (Jakarta, red). Harapan kami 48 item yang terwujud sebagai reprersentatif kebutuhan buruh saat ini,” jelasnya.

Ketua Komisi D Resa Haribowo mengatakan mendukung usulan UMK yang diajukan Gempur. Usulan tersebut segera dibahas pada rapat komisi dan dikirim ke Ketua DPRD untuk selanjutnya direkomendasikan ke Bupati Semarang.

“Saya sebagai Ketua Komisi D mendukung usulan UMK teman-teman pekerja. Saya memahami sepenuhnya kebutuhan hidup pekerja. Usulan ini akan segera kita bahas bersama di Komisi biar segera bisa sampai Bupati. Kita harapkan pekan depan (dalam minggu ini, red) sudah selesai,” ujarnya.

Selesai audiensi dengan Komisi D, puluhan perwakilan Gempur yang merupakan gabungan dari organisasi buruh, FKSPN, SPN, KSPSI, FSP Farkes Reformasi, SP Kahutindo, dan Yasanti, melanjutkan audiensi dengan agenda yang sama ke kantor Bupati Semarang. Mereka diterima Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan Sekda Gunawan Wibisono. (arb/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here