Perwakilan warga Plumbon saat audiensi dengan Staf Bupati di Ruang Rapat Bupati terkait masalah Kades Plumbon, beberapa waktu lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Ratusan warga Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Semarang, Kamis (25/10). Warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Peduli Plumbo menyampaikan tuntutan agar Kades Plumbon Joko Waluyo (Jokowa) diturunkan dari jabatannya.

Dalam aksi itu perwakilan warga diterima pihak Pemkab untuk audiensi di ruang rapat Bupati. Kedatangan warga diterima Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sukaton Purtomo Priyatmo, Staf Ahli Bupati bidang Pemeritahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jati Trimulyanto, dan Kepala Dispermasdes Suprayitno.

Berikut ini isi tuntutan warga yang didasarkan tindak kesewenang-wenangan dan dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Joko Waluyo:

  1. Joko Waluyo selaku Kepala Desa Plumbon tidak bisa menjalankan Visi dan Misi sesuai dengan apa yg telah disampaikan pada saat Pemilihan Kepala Desa periode 2016 – 2022
  2. . Sdr. Joko Waluyo sebagai Kepala Desa Seringkali Merugikan Kepentingan umum.
  3. Joko Waluyo selaku Kepala Desa dalam setiap mengambil keputusan dinilai seringkali menguntungkan diri sendiri dan tidak pro terhadap masyarakat.
  4. Kepala Desa dalam melakukan pengisian perangkat desa tahun 2018 tidak melalui proses ataupun prosedur yang telah ditentukan.
  5. Kepala Desa menggunakan jabatannya untuk menguasai tanah milik warga.
  6. Kepala Desa telah menjual aset desa atau bondo desa tanpa melalui prosedur yang sesuai.
  7. Kepala Desa melakukan pembangunan proyek Umbul Modal tanpa melakukan masyarakat dengan BPD ataupun warga.
  8. Kepala Desa telah mengangkat Sekdes Sdr. Supadi yang telah ditentukan secara definitif tanpa melalui prosedur yang sesuai karena sudah ada pembatalan dari Camat dan Bupati Semarang akan tetapi tetap dilantik oleh Kepala Desa.
  9. Joko Waluyo diindikasikan telah melakukan KKN di Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.
  10. Kepala Desa seringkali bersikap arogan dan semena mena kepada warga masyarakatnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sukaton Purtomo Priyatmo, mengatakan tuntutan warga yang meminta Kades Joko Waluyo dihentikan dari jabatanya, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati no 24 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa.

“Jika warga punya bukti-bukti terkait tindak kesalahan Kades silahkan disampaikan ke Pemkab. Indikasi yang akan kita tindaklanjuti melalui rapat bersama, jika nantinya ditemukan adanya unsur kesalahan yang berulang-ulang maka kami akan tindak tegas dengan menjatuhkan sanksi,” tandasnya. (arb/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here