GERUDUK DPRD: Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) saat memperjuangkan UMK Kabupaten Semarang menggeruduk DPRD Kabupaten Semarang. Tidak satu pun anggota DPRD yang menemui karena pada kunjungan kerja. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Penandatanganan surat keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng 2019 sudah dilakukan di ruang kerja Gubernur Jateng dengan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Wika Bintang, Rabu (21/11/2018).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018.

Ganjar mengakui bahwa kenaikan UMK 2019 tidak sebesar tahun lalu yang naik sebesar 8,71 persen, sedangkan tahun ini hanya 8,03 persen. UMK tertinggi disebutkan adalah Kota Semarang, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara se-Jawa Tengah.

Selama proses nego besaran UMK, menurut Ganjar, ada 11 kabupaten/kota yang sepakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dan ada 22 daerah yang naik di atas PP tersebut.

“Saya ikuti rumusan atau formula yang ada dengan adjusment sana sini, Kabupaten Pati dan Batang belum sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak), saya dorong naik, Kabupaten Demak saya komunikasi bupatinya revisi, ya,” kata Ganjar.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan penetapan UMK itu saat ini tinggal menunggu launching.

Diharapkan tidak ada gejolak meski rentang perbandingan UMK yang tertinggi dan terendah terbentang jauh.
“UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp2.498.587,53, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000,00,” tegasnya. (IST/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here