UGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Dua tersangka spesialis pecah kaca mobil yang meresahkan warga Ungaran dan sekitarnya berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Semarang. Kawanan ini berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan berkat kerja cepat tim Reskrim bekerjasama dengan Polsek Ungaran.
Kapolres Semarang Adi Sumirat melalui KBO Reskrim Ipda Eko Setyabudi mengatakan kedua tersangka diketahui bernama Agung Rizki (28) dan Sutarji (48) keduanya warga Ginggangtani, Kecamatan Gubug, Kabupaten Purwodadi.
Keduanya berhasil disergap petugas beberapa saat setelah beraksi memecah kaca mobil milik korban Didit Handoyo (43) warga Klego, Ngempon, Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Minggu (16/12) siang lalu. Kronologi kejadian dijelaskan, saat kejadian korban bersama istri dan anaknya berkunjung ke rumah kerabat di Jalan Progo Raya, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur.
“Korban baru bertamu selang 15 menit kemudian mendengar suara alarm mobil berbunyi. Selanjutnya korban mengecek keluar rumah mengetahui kaca belakang mobil sudah pecah,” ujar AKBP Adi Sumirat dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (14/1) kemarin.
Diketahui barang-barang miliknya di dalam mobil sudah raib dibawa kabur tersangka. Diantaranya dua buah tas berisi surat-surat penting, tiga buah HP dan uang tunai sebesar Rp 650.000,-.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ungaran. Petugas segera melakukan identifikasi melalui keterangan para saksi dan warga sekitar.
Diketahui kedua tersangka beraksi berdua dengan menaiki sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam silver berboncengan
“Kedua tersangka kita kenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di maksimal 5 tahun. Saat ini kita masih kembangkan kemungkinan masih ada jaringan lain dalam kejahatan yang meresahkan ini,” tandasnya. (abi/tm)