Vannessa Angel. FOTO:LENSA/IST

UNGARANNEWS.COM. SURABAYA- Polisi akhirnya menetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Sebelumnya, status Vanessa sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan.

Namun penetapan tersangka dalam kasus ini Vanessa dijerat UU ITE. Diduga ia kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk

Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat.

Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.

“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” ujar Luki.

Luki mengatakan kasus Vanessa ini cukup rumit. Pasalnya, Vanessa ditangkap saat memberikan layanan prostitusi di hotel yang ada di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Polisi pun menjadikan Vanessa sebagai saksi korban, bukan tersangka. Karena dalam UU yang ada, tak ada pasal yang bisa menjerat PSK.

“Karena selama ini biasanya (PSK) sebagai korban, tapi kami melihat dari data yang kami dapat fakta-fakta yang ada, malah yang bersangkutan sendiri mengeksploitasi daripada dirinya sendiri dan ini ada komunikasi mengirimkan fotonya ada pembicaraan-pembicaraan,” kata Luki.

Polisi sudah mengirimkan surat panggilan kepada Vanessa. Vanessa dijadwalkan dipanggil ke Mapolda Jatim untuk diperiksa dengan status barunya tersebut pada Senin (21/1/2019).

Tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Endang, Tentri, dan Fitria, yang berperan sebagai muncikari, ditetapkan sebagai tersangka.  (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here