UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang membutuhkan sebanyak 3.182 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 17 April 2019
Warga Kabupaten Semarang yang memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk mendaftar di kantor Panwaslu Kecamatan setempat, yang dibuka serentak pada 11-21 Februari 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya warga yang melamar berumur paling rendah 25 tahun dan memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat.
Diutamakan pelamar berasal dari kelurahan atau desa setempat. Tercatat sebagai warga yang tidak memiliki riwayat hidup pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, bebas narkoba, dan tercatat sebagai warga yang baik setia pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia.
“Syarat lain yang bakal menjadi pertimbangan lolos seleksi bahwa pelamar memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan berkiatan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu),” ungkapnya.
Proses seleksi PTPS, lanjut Talkhis dimulai dari pengumuman pendaftaran selama 7 hari, sejak 4-10 Februari 2019 di kantor kecamatan, kantor desa atau kelurahan setempat.
Selanjutnya dibuka masa pendaftaran, penerimaan berkas administrasi, dan wawancara.
“Pendaftaran hingga proses seleksi akan selesai mulai tanggal 11 hingga 21 Februari ini. Untuk itu kepada masyarakat yang telah memiliki persyaratan tersebut segera mendaftar ke kantor kecamatan atau kelurahan dan desa di tempat tinggalnya,” ujarnya Selasa (5/2/2019).
Menurut Talkis, Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena dalam Pemilu 2019, pelaksanaan Pemilu Legislatif berbarengan dengan Pemilu Presiden, sehingga tugas yang diemban oleh PTPS tidak ringan.
Oleh sebab itu, syarat lainnya untuk menjadi PTPS adalah harus mampu secara jasmani, rohani, dan benar-benar netral, bukan partisan partai politik atau simpatisan peserta pemilu. (abi/tm)