UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang H.Sinwani saat melakukan koordinasi terkait program kerja tri wulan di Kankemenag Kabupaten Semarang Jl Candi Asri, Ngablak, Candirejo, Ungaran Barat, Rabu (27/3/2019), mengatakan sebanyak 1.014 rumah ibadah yang pendiriannya sebelum tahun 2006 telah mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah Kabupaten Semarang.
Secara rinci H.Sinwani menginformasikan bahwa sebanyak 1.014 rumah ibadah yang IMBnya telah diterbitkan, 959 diantaranya dikeluarkan untuk Masjid, 32 untuk Gereja dan 23 untuk Vihara.
“Ini merupakan hasil tindak lanjut kerjasama FKUB dengan pemerintah daerah Kabupaten Semarang terkait pembebasan retribusi IMB untuk bangunan keagamaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, FKUB juga telah melaksanakan sosialisasi kepada Nadzir dan pengelola rumah ibadah se-Kabupaten Semarang terkait mekanisme dan tata cara permohonan penerbitan IMB.
“Sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa untuk pengurusan IMB ini, pemohon tinggal mengajukan permohonan yang ditujukan ke Bupati Semarang, dilengkapi foto copy sertifikat rumah ibadah, susunan panitia pembangunan, daftar pengguna rumah ibadah,foto denah bangunan serta surat keterangan dari Desa/Kelurahan setempat terkait tahun pendirian rumah ibadah,” jelasnya.
H.Sinwani menyampaikan lebih lanjut, bahwa untuk pemutihan IMB tahap II yang pelaksanaanya telah dimulai awal Maret lalu, pihaknya sudah menerima berkas permohonan sebanyak 700 an lebih, yang selanjutnya akan dikeluarkan ijin rekomendasi bila sesuai dengan syarat yang ditentukan. (ist/abi/tm)