Sosialisasi dan simulasi pelayanan e-court di PA Ambarawa. FOTO:DOK PA AMBARAWA/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. AMBARAWA- Tingkat perceraian di Kabupaten Semarang tergolong masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2018, angka perceraian yang masuk ke kantor Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kelas I B mencapai 1.435 perkara.

Berdasarkan data tersebut, terhitung setiap bulan rata-rata ada sebanyak 119 perkara perceraian. Setiap hari ada 3 hingga 4 perkara perceraian yang masuk ke PA Ambarawa. Diantara perkara diselesaikan dengan pelayanan e-court secara online

Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Ambarawa Lelita Dewi mengatakan instansi yang dipimpinnya komitmen untuk melayani masyarakat yang tersangkut perkara perkawinan dan perceraian. PA Ambarawa akan terus memberikan pelayanan yang prima kepada perempuan-perempuan yang membutuhkan keadilan di PA Ambarawa. Karena tak sedikit di antara mereka yang mengajukan perkara perceraian akibat dipicu oleh faktor persoalan ekonomi. Sehingga PA Ambarawa memberikan layanan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Dengan jumlah perkara perceraian yang mencapai 1.435 per tahun, berarti Kabupaten Semarang termasuk daerah yang masih cukup tinggi,” ujar Lelita Dewi seusai acara deklarasi pencanangan zona integritas bebas korupsi dan pelayanan bersih di aula kantor PA Ambarasa, Jum’at (29/3).

Pengadilan Agama Kelas IB Ambarawa, lanjut Lelita Dewi juga melayani permohonan dispensasi pernikahan yang di sisi ini pihaknya merasa miris melihat kondisi perkara
ditangani banyak diantaranya dari golongan anak usia sekolah. Permohonan itu diajukan mereka yang yang masih terlalu dini untuk menikah akibat pergaulan bebas.

Dalam satu bulan, lanjutnya, PA Ambarawa menerima rata-rata tujuh sampai sepuluh perkara tersebut. Menurutnya, umumnya pengajuan permohonan penerbitan dispensasi nikah ini akibat faktor pergaulan bebas. Sehingga terpaksa mereka hadir untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah.

Terkait pengajuan dispensasi nikah ini rata- rata per bulan bisa mencapai 10 pengajuan di PA Ambarawa. Sehingga untuk satu tahun jumlahnya pun bisa mencapai sekitar 100 an permohonan dispensasi nikah

“Kami bekerja sama dengan Pemkab Semarang untuk meminimalisir kondisi ini,” tegas Lelita Dewi.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Semarang, Jati Trimulyato yang mewakili Bupati Semarang menghargai komitmen jajaran PA Ambarawa untuk membangun zona integritas di wilayah pelayanannnya.

“Akuntabilitas dan transparansi pelayanan birokrasi yang bebas KKN menjadi tuntutan masyarakat. Karennya, komitmen jajaran PA Ambarawa ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kabupaten Semarang,” ujar Jati. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here