ilustrasi

UNGARANNEWS.COM-  Para pengendara motor yang kedapatan merokok saat menyetir terancam didenda Rp750 ribu. Wacana ini muncul setelah Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.

Sebenarnya tanpa terbitnya Pemenhub 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua pengendara.

Pernyataan demikian disampaikan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno dalam rilis disampaikan kepada UNGARANNEWS.  Menurutnya, denda yang diterapkan di Indonesia relatif ringan dibandingkan negara lain. Pasalnya, beberapa negara juga sudah menerapkan aturan denda tersebut.

“Seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan. Di Inggris dikenai densa 50 Poundsterling atau Rp 1,1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya 100 Pounsterling atau Rp 2,2 juta,” jelasnya.

Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok di restoran merupakan kelanjutan larangan merokok di kantor pemerinntah, bioskop, taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC. Denda bagi pelanggar sebesar 100 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp 35 juta atau penjara 2 tahun.

Sedang direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor.

“Menepilah di tepi jalan saat akan merokok. Jangan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandas dosen Teknik Sipil di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini.

Dukungan larangan merokok sambil mengemudi juga disampaikan Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia. Menurutnya, kalau dari sisi safety, merokok sambil berkendara sangat tidak aman. Melakukan hal itu bisa membuyarkan fokus.

“Kenapa? Kalau dia sambil merokok otomatis dia nyetir cuma pakai satu tangan. Kebanyakan kalau dia ngerokok itu satu tangan yang megang rokok ditaruh di jendela, nggak mau abunya masuk ke dalam,” kata Sony di Boyolali, belum lama ini.

Kalau sudah nyetir dengan satu tangan, tentu sudah tidak mengindahkan keselamatan berkendara. Respons atau refleknya kurang bagus ketimbang jika kita mengemudi dengan dua tangan. “Alasan kedua adalah faktor distraction. Begitu abunya jatuh ke dalam mobil, biasanya refleknya adalah dia bersihin ke celana atau ke mana. Itu akan mengganggu konsentrasi berkendara,” sebut Sony. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here