UNGARANNEWS.COM. SRAGEN– Akibat perkenalan bebas lewat media sosial facebook (FB) seorang siswi kelas 1 SMK berinisial ANR (16), warga Kecik, Tanon, Sragen harus kehilangan kehormatannya yang seharusnya dijaga hingga menikah.
Korban yang masih di bawah umur ini diduga disekap dan dicabuli lelaki hidung burik bernama Danang Riyanto (29), warga Dukuh Grogol Rt 6 Desa Kragilan, Gemolong, Sragen.
Tersangka yang sempat buron, akhirnya berhasil ditangkap Polres Sragen, Jumat (5/4) kemarin.
Polisi menyita Unit SPM Honda Vario 150 hitam tahun 2016, AD 4790 OK, pakaian korban dan sebuah HP. Korban yang masih di bawah umur ini lebih dari dua kali dicabuli pelaku.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen menangkap pelaku pencabulan dengan korban masih bawah umur. Pencabulan di lakukan pelaku Danang Riyanto, 29, warga Dukuh Grogol RT 6 Desa Kragilan Kecamatan Gemolong di kawasan Wisata Gunung Kemukus Sragen.
“Perkenalan keduanya antara pelaku dengan korban berinisial ANR melalui jejaring sosial Facebook. Kasus ini mencuat dan di laporkan ke Polres Sragen setelah pihak keluarga korban, bocah perempuan di bawah umur asal Kecamatan Tanon mengaku telah berhubungan dengan pelaku kepada orang tuanya.“ kata Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Suharno.
Hubungan itu pertama kali dilakukan Danang dan korban selama tiga hari berturut-turut di salah satu kamar kos di area Gunung Kemukus bulan lalu.
Saat ditanya polisi, Danang mengaku, perbuatan terlarang yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Dia mengenal ANR lewat media sosial Facebook. Kemudian, mereka janjian untuk bertemu.
Tidak hanya itu, korban juga diajak ke magelang tiga hari. Saat dalam kunkungan pelaku, korban kembali disetubuhi. Setelah puas, korban ditinggal begitu di sebuah kamar kos.
Sedangkan pelaku langsung kabur. Karena ditinggal begitu saja, korban menghubungi keluarganya minta dijemput. Kemudian orang tua korban, dengan cara mengirim share lokasi, lantas menjemput anaknya di daerah Magelang.
Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA Reserse Kriminal Polres Sragen. Danang nantinya akan kita jerat dengan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, “ tandas AKP Harno. (hms/ist/tm)