UNGARANNEWS.COM. BREBES- Teka-teki pembunuh janda di Brebes akhirnya terungkap. Tersangka adalah Samsudin, 44, warga Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana.
Dia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Sabtu (6/4) dini hari di Solo. Samsudin ditangkatp lantaran terbukti menjadi pelaku pembuhan, Sudarti, 45, yang tak lain mantan istrinya.
Mantan suami kedua Sudarti itu diduga bersalah setelah melakukan pembunuhan pada, Kamis (4/4) lalu. Dia membunuh Sudarti lantaran kecewa karena ajakannya untuk rujuk kembali ditolakoleh korbn (Sudarti).
Dihadapan petugas, Samsudin menceritakan kronologis kejadian sebelum dirinya membunuh wanita yang ia cintainya tersebut. Terlebih dahulu dirinya mengungkapkan perasaan dirinya yang ingin kembali rujuk dengannya. Namun, korban menolak lantaran sebuah alasan terentu.
“Gak direncanakan. Saya sepontan (membunuh) karena ajakan saya untuk rujuk tidak diterima,” ujarnya sesaat sebelum digelandang ke Rutan Mapolres Brebes, kemarin.
Dikatakannya, saat itu dirinya sengaja datang ke warung milik korban (warung makan ‘Susi’) seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
Disitulah, dirinya mengobrol dengan korban (terkait ajakan rujuk). Namun, ditolak. Merasa kecewa, lantas dirinya mencekik korban dengan tangan dan memukul dengan gagang golok hingga tewas.
“Saat dicekik dia (Sudarti, red) berteriak. Jadi saya pukul pertama pakai tangan terus pakai gagang golok,” ujarnya.
Merasa panik, setelah melakukan pembunuhan dirinya lantas melarikan diri. Sempat bingung mau pergi kemana, akhirnya dirinya melarikan diri ke Solo (tempat saudaranya).
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim Polres Brebes Tri Agung Suryomicho membenarkn pihaknya telah mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan janda di Kersana.
Sebelum penangkapan, pihaknya terus melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke Polresta Surakarta.
“Setelah melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku, pelaku akhirnya menyerahkan diri di Polresta Surakarta. Jadi kita bersama tim langsung meluncur ke Solo dan kita amankan pelaku di Polres Surakarta,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku diancam pasal berlapis, diantaranya asal 338 dan 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara. (rateg/tm)