UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediaman Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir.

Pada hari yang sama, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

“Untuk pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB. Kami kirimkan ke rumah tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saut mengatakan, penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

“Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1,” ucap Saut.

Selama dalam pengawasan KPK harta Sofyan Basir makin terus bertambah. Jumlah kekayaan tersangka saat ini mencapai Rp119,962 miliar.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Sofyan melaporkan harta kekayaannya itu pada 31 Juli 2018 atas harta kekayaannya pada 2017 dengan jabatannya sebagai Dirut PT PLN (Persero).

Adapun rinciannya, Sofyan memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp37,166 miliar yang tersebar di Jakarta Pusat, Bekasi, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Sofyan juga memiliki harta berupa lima kendaraan roda empat senilai Rp6,33 miliar terdiri dari Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, dan Land Rover Range Rover.

Selain itu, Sofyan juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp10,276 miliar. Kemudian surat berharga dengan total Rp10,313 miliar.

Sofyan juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp55,876 miliar dan tidak memiliki utang.

KPK menyebutkan Sofyan diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat memkaia Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus yang sama, tiga tersangka lain yakni Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural Resource Johannes B Kotjo sudah divonis bersalah. (kom/ist/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here