Kasatreskrim Polres Semarang, AKP David Widya Dwi Hapsoro menjelaskan kepada wartawan peran tersangka A saat membobol ATM bersama komplotannya, Selasa (30/4/2019). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES- Kasus pembobolan ATM dalam minimarket Indomaret di Jalan A Yani Ungaran akhirnya berhasil diungkap Polres Semarang. Pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol ATM lintas Provinsi asal Sumatera.

Dalam kejadian ini pelaku berhasil menggasak uang dalam ATM CIMB sebesar Rp 140 juta, dan beberapa slop rokok  dari berbagai merek yang ada dalam minimarket.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP David Widya Dwi Hapsoro mengatakan, pembobolan ATM berhasil terungkap setelah petugas menangkap salah satu dari lima kawanan komplotan tersebut.  Tersangka berinsial  A warga asal Lampung, ditangkap petugas di Palembang. Diduga komplotan ini juga pernah melakukan pembobolan ATM di Magelang dan Lampung Tengah.

“Polres Magelang dan Lampung Tengah juga melakukan perburuan terhadap komplotan ini. Dua pelaku ditangkap yang salah satunya beraksi di Ungaran, yakni tersangka A. Sementara 4 orang lainnya masih buron,” ujar David saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (30/4/2019).

Menurut David, tersangka dalam beraksi sering berganti-ganti kelompok untuk melancarkan aksi dengan sasaran yang sudah dipantau sebelumnya. Anggota kelompok ini kadang satu di Magelang satunya lagi di Lampung.

Terangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk dari CCTV minimarket. Hasil penyelidikan petugas juga melihat komplotan ini sempat berlibur setelah berhasil melalukan aksi di Ungaran.

“Tersangka A kita tangkap di Palembang. Dalam menyelidikan komplotan ini terpantau di akun media sosial milik salah satu anggota komplotan, sempat berlibur di suatu tempat. Mereka merupakan komplotan yang berasal dari salah satu daerah di Sumatra,” ungkapnya.

David memaparkan, sebelum melakukan aksi mereka terlebih dahulu merencanakan dengan menempatkan salah satu anggotanya berisial Er tinggal di Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.  Tugas Er mencari lokasi sasaran dan menyediakan peralatan las dan sarana lain untuk membobol ATM.

Kelima kawanan ini saat beraksi berangkat aksi dari rumah Er dengan menggunakan mobil boks. Sekitar pukul 01.30 dini hari mereka menjebol atap Indomaret. Kemudian Er dan tersangka A memasukkan mesin las, sementara temannya berinisial Ded mengelas  mesin ATM hingga membuka kotak uang berisi Rp 140 juta.

Dalam aksinya mereka juga menggasak beberapa slop rokok yang dimasukkan plastik. Setelah itu mereka keluar minimarket dan kabur menggunakan mobil boks.

Atas kejahatan ini tersangka A dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Petugas juga mengamankan alat las dan perlengkapan lain diantaranya,  linggis, tang, obeng, selang regulator dan tabung gas. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here