Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di gedung KPK . FOTO:DETIK

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA-  KPK resmi mengumumkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan. Sri diduga menerima suap berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) malam.

Selain menetapkan Sri Wahyuni, KPK juga menetapkan salah satu tim suksesnya bernama Benhur Lalenoh sebagai tersangka. Begitu juga seorang pengusaha yang diduga sebagai pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Basaria menyebut Sri menerima sejumlah barang mewah, seperti tas hingga perhiasan, serta uang tunai. Penerimaan itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) pada pukul 20.18 WIB. Sri akan diperiksa dan langsung ditahan di tahanan KPK.

Dia mengenakan kemeja batik dengan rambut ditutup tudung modis mirip selebriti. Ketika diwawancara wartawan, Sri mengaku bingung karena tak ada menerima barang apa pun seperti dugaan KPK.

“Saya bingung karena barangnya nggak ada saya terima. Tiba-tiba saya dibawa ke sini. Tidak benar saya terima hadiah,” ucapnya.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan total enam orang di Jakarta dan Manado. Selain itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 juta hingga jam tangan seharga Rp 200 juta.

Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc/ist/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here