Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Ashadi (kiri) saat bersama Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat di kantor KPU Kabupaten Semarang, belum lama ini. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR–  Lima jajaran KPU Kabupaten Semarang yang direkomendasi Bawaslu Kabupaten Semarang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi dari KPU. Pelanggaran dilakukan berkaitan  pertemuan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Desa Susukan Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang diadakan di Posko Pemenangan PDIP Desa Susukan, Rabu (1/5/2019) lalu.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Ashadi saat ditemui mengatakan, adanya dugaan pelanggaran di jajarannya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk melakukan prosedur dan mekanisme sesuai UU Pemilu.

“Kita taat prosedur. Jika mekanisme dan prosedur sesuai UU Pemilu sudah dilaksanakan Bawaslu kita akan mematuhi prosedur Bawaslu,” ujarnya.

Menurutnya saat ini yang perlu diklarifikasi bahwa Pemilu sudah berjalan lancar masyarakat perlu diberikan pencerahan tentang keberhasilan tersebut. Ia berterima kasih kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah bekerja secara.

Maskup juga menyatakan berterima kasih atas dukungan TNI Polri dan instansi pemerintahan yang telah membantu pengamanan hingga pemilu dapat berjalan lancar dan aman.

“Kesan adanya masalah ini bahwa penyelenggara Pemilu tidak netral itu juga perlu diklarifikasi,” ujarnya, pekan kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, enam Penyelenggara Pemilu diduga melanggar kode etik terkait kegiatan yang digelar di Posko PDIP di Desa Susukan, Rabu (1/5/2019) lalu.

“Berdasarkan klarifikasi yang kami lakukan, tiga anggota PPS tersebut sebagai panitia, sedangkan dua anggota PPK dan Panwaslu Kelurahan hadir karena memenuhi undangan,” kata Agus.

Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan para pihak, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan kajian dan telah diputuskan dalam Pleno Bawaslu Kabupten Semarang dengan keputusan tiga orang anggota PPS, dua anggota PPK Ungaran Timur terbukti melakukan Pelanggaran Kode etik dan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk diberikan sanksi oleh KPU Kabupaten Semarang.

Sedangkan satu anggota Panwaslu Kelurahan Susukan juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan langsung diberikan sanksi surat peringatan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang.

Agus menambahkan, kajian hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut adalah Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu pasal 8 huruf h dan huruf i.

“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here