Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel

UNGARANNEWS.COM. MAGELANG– Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menegaskan masalah penyimpangan nomor dua. Alasan pemecatan karena merusak penghormatan Polri.

“Kok jadi perhatian wartawan. Jadi sebetulnya bukan masalah penyimpangannya, itu nomor dua. Tapi merusak kehormatan polri itu dengan tindakan-tindakan itu, itu nomor satu. Seperti itu,” kata Rycko saat ditanya wartawan usai menghadiri perayaan Waisak di Pelataran Candi Borobudur, Sabtu (18/5/2019).

“Dan gugatan sudah sesuai dengan aturan hukum, silakan. Memang semua orang memiliki hak untuk melakukan gugatan, seperti biasa. Kita tunggu hasil nanti,” ujar dia.

Kapolda kembali menjelaskan, untuk kasus penyimpangan seksnya itu, nomor dua. Sedangkan yang memberatkan hubung-hubungan yang bersangkutan meninggalkan tugas dengan merusak nama baik polri.

“Yang jelas penyimpangan seks itu memang nomor duanya, yang nomor satu adalah hubungan-hubungan dia meninggalkan tugas dengan merusak nama baik polri,” tegasnya.

Sementara itu Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi Polri yang memecat anggota kepolisian berinisial TT di Jawa Tengah. IPW menilai langkah itu salah satu cara menjaga kewibawaan Polri.

“Sebagai aparatur keamanan Polri memang harus menjaga wibawa organisasi maupun wibawa setiap personelnya agar tidak ada peluang berbagai pihak untuk melecehkannya,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Pane mengatakan, Polri sudah menyatakan perilaku orientasi seksual TT itu termasuk melanggar norma agama dan kesopanan serta melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pane menilai langkah Polri itu sudah tepat.

“Keputusan Polri yang memberhentikan yang bersangkutan sudah tepat,” sebut Pane.
Belajar dari kasus tersebut, Pane menyebut sudah saatnya Polri menata ulang sistem rekrutmen calon anggota. Polri diminta memperketat rekrutmen.

“Belajar dari kasus ini sudah saatnya Polri menata ulang sistem rekrutmennya agar tidak kebobolan lagi dan tidak meloloskan LGBT. Sistem rekrutmen harus ditata lagi dan diperketat. Seleksi psikologis diperkuat agar identifikasi terhadap LGBT bisa dideteksi dini,” kata Pane.

Sebelumnya diberitakan, TT dipecat Polda Jawa Tengah karena orientasi seksualnya yang menyukai sesama jenis, dalam hal ini gay. Terkait pemecatan TT, pengacara menyebut ada diskriminasi dari Polda Jateng.

“Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat,” jelas Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal saat dihubungi detikcom, Kamis (16/5).

Selanjutnya, pada 18 Oktober 2017, TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik, yaitu Perkap No 14 Tahun 2011, dan hasilnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here