Tersangka Sukirman warga Dusun Trangkil RT 06 RW 06, Desa Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, menunjukkan denah kavling bukan miliknya yang dijual kepada para korbannya. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Tersangka Sukirman (51) warga Dusun Trangkil RT 06 RW 06, Desa Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dicokok petugas Polres Salatiga. Pasalnya, tersangka melakukan penipuan dengan menjual tanah kavling yang bukan miliknya. Lho kok bisa?

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan kronologi kejadian, bermula, saat pelaku menawarkan tanah kavling di Dusun Sodong, Desa Polobugo, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang melalui brosur dan media sosial (medsos).

Tanah yang ditawarkan tersebut ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain. Korban yang berminat membeli tanah, langsung bertemu dengan pelaku dan setelah dilakukan transaksi, uangnya oleh pelaku untuk membeli tanah di daerah Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Dari sini, akhirnya korban melaporkannya ke Polres Salatiga.

Korbanya, adalah Theresia Supriyatiningsih (56) warga Karang Bendo No 72D RT 07 RW 01, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Kasus ini dialami korban pada Minggu (17/7/2016) lalu sekitar pukul 11.00 wib di kantor pemasaran Kavling Berkah Sukirman di JLS daerah Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

“Pelaku dalam kasus ini berhasil mengeruk keuntungan sebesar Rp 243.500.000 dengan jumlah korban mencapai 12 orang. Namun, hingga sekarang ini, yang melaporkan ke kepolisian baru seorang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 lembar kwitansi pembayaran tanah kavling milik korban, 1 lembar brosur, dan 2 lembar surat penjanjian jual beli,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, kemarin.

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sukirman, diduga juga melakukan penipuan kepada lima orang korban dengan modus yanbg sama. Kelima korban tersebut adalah Michael sebesar Rp 52.500.000, Bita (Rp 50 juta), Nurdiansyah (Rp 50.600.000), Ahmad Rifai (Rp 50 Juta) dan Samidi (Rp 41 juta). Jumlah keseluruhannya senilai Rp 359 juta. Kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Salatiga.

Sementara, pelaku Sukirman mengaku jika tanah yang ditawarkan itu berada di lokasi yang strategis, harga murah dan ada fasilitas umumnya. Tanah kavling yang ditawarkan dengan luas 70 meter persegi hingga 170 meter persegi, pembayarannya minimal membayar uang muka yang bervariasi. Uang muka antara Rp 20 juta hingga Rp 37.500.000.

“Tanah yang tawarkan untuk kavling itu belum sertifikat dan masih Letter C, saya tawarkan dengan harga yang murah dan dengan disediakan fasilitas umum. Ukuran kavling bervariasi anhtara Rp 70 meter persegi hingga 170 meter persegi, dengan uang muka pembayaran mulai Rp 20 juta hingga Rp 37.500.000. Hingga saya ditangkap polisi, sudah 12 orang (korban) yang telah membayar uang muka dan uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya,’ tutur tersangka. (ist/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here