Tersangka beserta barang bukti pakaian korban saat diperiksa petugas. HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAGELANG-  Bejad nian perbuatan jahat pria yang satu ini. HY (33) warga Salam Magelang terpaksa berurusan dengan Polisi dikarenakan telah tega menggauli adik iparnya yang berinisal SW (16) sebanyak 15 kali semenjak tahun 2012.

Modus pelaku dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban dan membantai keluarganya jika korban tidak mau melayani nafsunya. Aksi bejadnya pertamakali dilakukan di gubuk kosong di daerah Salam.

“Terkuaknya modus tersebut karena korban sudah mulai sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan kedua orang tuanya tidak terima selanjutnya melapor ke Polres Magelang,“ ujar Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Polisi setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Kalimantan guna berkerja di Kelapa sawit, dan diketahui ketika pelaku pulang ke rumah akhirnya polisi berhasil menangkap di rumahnya di daerah Baturono Salam magelang.

Kini tersangka telah bersama barang buktinya telah diamankan di Rutan Polres Magelang dalam rangka penyidikan lebihlanjut.

Kepada tersangka Polisi menjerat dengan pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UURI NO.35 tahin 2014 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here