Pelaku pencabulan digiring petugas PPA Satreskrim Polres Brebes. FOTO:RATEG

UNGARANNEWS.COM. BREBES- Gadis manis yang masih di bawah umur NB (17) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuda yang bekerja sebagai juru parkir di wilayah hukum Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Tersangka Tohirin (23), warga Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung saat pemeriksaan mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Dalam aksinya tersebut, dirinya berjanji kepada korban akan menikahinya. Perbuatan tersebut dilakukannya selama berpacaran selama kurang lebih dua bulan terakhir.

“Saya sudah melakukan itu (pencabulan, red) lima kali. Semuanya dilakukan di rumah saya saat kondisi sedang sepi. Dan saya berjanji akan nikahi dia,” ungkapnya dihadapan penyidik.

Meski demikian, Tohirin membantah bahwa dirinya adalah yang pertama mencabuli korban. Saat ditanya petugas, dia mengaku bahwa NB sebelumnya pernah berhubungan badan dengan pacar sebelumnya.

“Kalau dengan saya memang baru lima kali. Tapi, dia (korban, red) pernah ngaku bahwa telah melakukan hal yang sama dengan pacar sebelumnya,” kilahnya.

Terpisah, Kanit PPA Reskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati menjelaskan, awal mula terbongkar kasus tersebut saat orang tua korban membaca chat anaknya dengan pelaku. Saat itu, orang tuanya membaca salah satu percakapan yang membuat orang tua curiga yakni anjuran agar NB meminum jamu cap becak agar tidak hamil. Dari percakapan itu, orang tua kemudian mendesak agar NB mengakui semua perbuatannya bersama Tohirin.

“Saat itu orang tuanya tidak sengaja membaca chat anaknya dengan korban yang menganjurkan minum jamu cap becak agar tidak hamil. Setelah didesak, kobran mengaku telah dicabuli oleh pelaku,” terangnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari koraban, lanjutnya, pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dan sertelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Ruang Tahanan Mapolres Brebes. Dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan untuk pemerikasaan,. Sedangkan untuk ancamananya, maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here