UNGARANNEWS.COM. PURBALINGGA- Mudik lebaran merupakan niat yang baik sebagai ajang silaturahmi dengan keluarga, namun jika niat itu diembel-embeli dengan tujuan tidak baik tentu kemaksiatan yang didapat.
Setidaknya seperti yang dilakukan dua tersangka AD (23) warga Desa/Kecamatan Padamara, Purbalingga dan SG (20) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Keduanya diamankan saat sedang menikmati Tembakau Hanoman dengan cara dihisap di teras rumah AD.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan kedua tersangka pelaku penyalahgunaan jenis narkotika tersebut. Hal itu disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres, kemarin.
Berdasarkan pengakuan tersangka AD, Tembakau Hanoman diperoleh dari temannya yang bernama Sandi ketika bekerja di Bandung. Sedangkan SG juga mendapatkan tembakau tersebut dari Sandi namun ia membelinya sebelum pulang mudik.
“Tembakau tersebut dibawa keduanya saat mudik ke rumah AD. Selanjutnya tembakau dinikmati bersama hingga berhasil ditemukan petugas yang curiga dengan gerak gerik keduanya. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti Tembakau Hanoman tersebut,” ucap Wakapolres.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 linting jenis Tembakau Hanoman bekas dibakar seberat 0.35 gram, 1 plastik klip berisi paket Tembakau Hanoman, 1 bungkus rokok dan telepon genggam.
“Kepada para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta serta denda maksimal hingga Rp 8 miliar,” pungkas Wakapolres. (hms/tm)