Tersangka Rizky Afianto warga Semarang. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Unit Reskrim Polsek Sidorejo Polres Salatiga berhasil mengungkap Tindak Pidana Penggelapan yang dilaporkan oleh Sudarmi warga Boyolali dengan tersangka Rizky Afianto warga Semarang.

Sudarmi menjelaskan awal kejadian bermula ketika dihubungi oleh Rizki dengan maksud akan memberi kerjaan muatan truk. Kemudian Sudarmi diminta untuk menjemput Rizki di depan bengkel Montecarlo Jl. Diponegoro Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

Sampai di bengkel Montecarlo Rizki minta untuk diantar ke Indomaret Jl. Diponegoro (depan Dipo Futsal, red) untuk membeli rokok dan minum, kemudian membicarakan ongkos muatan dari Solo ke Salatiga. Selang beberapa saat Rizki meminjam sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru Nopol AD-2747-AHD miliknya.

Alasan saat itu untuk membeli timing belt atau onderdil mobil dan mengurus SPJ sebagai syarat angkut. Namun ditunggu sampai malam dan beberapa hari motornya tidak juga dikembalikan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 ( satu ) unit SPM Honda Beat warna Putih Biru , tahun 2016, yang ditaksir sekitar Rp. 17.000.000,-. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidorejo guna proses lebih lanjut.

“Kasus ini sudah kita intai beberapa minggu yang lalu setelah kita pastikan lokasi barang dan penadahnya, lalu kita adakan penangkapan. Saat ini kita masih buru beberapa sindikat teman yang berada di dalam lingkarannya yang berinisial R, mohon doanya semoga para pelaku cepat tertangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sidorejo Iptu Danang. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here