UNGARANNEWS.COM. SRAGEN- Dua orang pelaku peredaran minuman keras (miras) di tangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Pelaku ditangkap petugas, usai di lakukan pemeriksaan dalam kegiatan razia Polres Sragen di rest area Masaran.

Razia di gelar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, menyusul kejadian aksi bom bunuh diri Senin malam. Razia di adakan senin (03/06) dini hari, pukul 02.00 Wib, di rest area masaran Sragen, untuk mengantisipasi indikasi pelaku melakukan aksi hingga ke wilayah Sragen. Hal itu sebagaimana di sampaikan Kapolres dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo.

Dalam pemeriksaan razia tersebut, petugas memergoki puluhan jerigen yang diangkut oleh mobil jenis L 300 bernomor polisi AD 8704 UF, yang membawa miras jenis ciu. Dua orang pengangkut miras, sebagai pengemudi dan satu temannya kemudian di amankan.

“Keduanya tersangka bernama Tri Mulyanto (38) warga Demakan Rt. 03 /09 Mojolaban Sukoharjo, dan temannya Ari Wibowo warga Dukuh Dranan Rt.03/09 Desa Cangkol kecamatan Mojolaban Sukoharjo, langsung di amankan petugas, “ paparnya.

“Puluhan jerigen tersebut setelah di periksa ternyata berisi minuman keras ( miras ) jenis ciu. Ada 26 jerigen, masing masing berisi 30 liter, dengan total keseluruhan ada 780 liter di sita. Selain menyita miras jenis ciu, petugas juga mengamankan barangbukti kendaraan pengangkut miras, yakni mobil L 300.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa mereka di suruh seseorang bernama Bu sastro warga polokarto sukoharjo untuk mengirim ciu tersebut ke kabupaten kediri jatim dengan ongkos 1 juta rupiah.

“Dari pengakuan tersangka, mereka di bayar 1 juta satu kali pengiriman. Dan pengiriman itu sudah sering di lakukan, dengan estimasi waktu antara pukul 01.00 wib hingga 04.00 wib dini hari. hal itu, dikatakannya untuk menghindari pemeriksaan petugas di jalan yang di lewati hingga sampai ke tujuannya.

Saat ini, petugas juga masih melakukan pendalaman perkara peredaran miras tersebut. Baik itu pihak pengirim ataupun penerima atau pemesan ciu.

Sedangkan terhadap kedua tersangka, AKP Joko menerangkan akan dijerat dengan pasal 27 ( 2 ) perda miras no 3 / 2018, dan diagendakan akan di gelar sidang di pengadilan negeri Sragen pada 10 juni 2019 mendatang. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here