Bupati Semarang H Mundjirin bersama Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan Forkopimda memberikan bantuan kepada warga saat tarawih di Masjid Al Huda Desa Kebondowo, Banyubiru, awal Ramadan lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Hari pertama masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Semarang akan ditandai Open House yang digelar Bupati Semarang H dr Mundjirin bersama Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Senin (10/6/2019) besok.

Halal Bihalal dan silaturahmi bersama Bupati dan Wabup ini akan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Jalan A Yani Ungaran. Dalam kesempatan ini masyarakat umum dapat mengikuti acara untuk dapat bermaaf-maafan sekaligus bersilaturahmi dengan Bupati dan Wabup.

“Besok hari Senin tanggal 10 Juni Bupati akan mengadakan Open House Lebaran 2019. Kegiatan akan dihadiri Forkopimda, ASN dan masyarakat umum. Seperti kegiatan Open House tahun-tahun sebelumnya, kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 sampai selesai,” ujar Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.

Rangkaian acara, menurut Soni —panggilan akrabnya— akan diawali dengan pembukaan dan pembacaan ayat suci Alquran, sambutan Bupati Semarang, dan tausyiah disampaikan tokoh agama dilanjutkan halal bihalal dan silaturahmi.

“Masyarakat umum yang mau datang dipersilahkan. Acara Open House Bupati dan Wakil Bupati Semarang untuk semua kalangan,” jelasnya.

Berkaitan kegiatan yang bersamaan hari pertama masuk kerja ASN setelah libur dan cuti lebaran, Soni mengingatkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Semarang sudah kembali masuk dan melayani masyarakat.

“Kita harapkan hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama tidak ada ASN yang membolos. Untuk mengecek kehadirian tiap ASN di masing-masing instansi kita serahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika ada yang mbolos BKD yang akan memberikan sanksi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisiono membuat Surat Edaran yang mengatur jadwal libur dan ketentuan tanggung jawab pengamanan asset pemerintah termasuk mobil dinas pada pimpinan OPD di instansi masing-masing.

“Pimpinan OPD harus meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab pengamanan kantor masing-masing dengan melakukan pengawasan dan pengamanan,” ujarnya.

Ketentuan cuti bersama sesuai dalam Surat Edaran, yakni pada tanggal 3,4, dan 7 Juni. Ketentuan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Seluruh PNS kembali masuk kerja pada tanggal 10 Juni dan mengisi absensi sekaligus mengikuti Apel Pagi pada pukul 07.15. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here