IST/ILUSTRASI

UNGARANNEWS.COM. PURWOREJO- Salah seorang saksi bernama Paino yang diperiksa dalam sidang dugaan money politik yang dilakukan oleh Caleg PKS berinisial GR terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran pingsan di ruang sidang saat didengarkan keterangannya oleh majelis hakim, kemarin.

Kejadian tersebut bermula saat dua orang saksi yang dihadirkan, yakni Paino dan Aristi sempat mencabut keterangannya yang telah tertuang di BAP Polres. Dalam BAP, keduanya mengakui menerima uang yang diduga dari GR.

Tapi saat diperiksa, mereka mencabut keterangan yang menyebutkan uang tersebut dimaksudkan untuk imbalan mencoblos GR. Keduanya kompak berdalih uang tersebut untuk operasional lantaran menjadi tim sukses GR.

Namun saat dicecar oleh majelis hakim yang diketuai Anshori H, keduanya tampak kebingungan. Saksi Paino tampak shock saat hakim anggota Samsumar Hidayat mengingatkan ancaman tujuh tahun penjara bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di hadapan persidangan.

Saat itulah pingsan dan sempat kejang-kejang dan harus dikeluarkan dari ruang sidang. Selanjutnya saksi Paino langsung dibawa oleh staf Bawaslu Purworejo bersama penyidik Polres dan staf Kejari ke RSUD Dr Tjitrowardojo untuk mendapatkan perawatan medis.

Paino harus dilarikan kerumah sakit sekitar pukul 18.10 WIB. Akibatnya sidang diskors dan dilanjutkan usai menjalan sholat Mahgrib. Kini kondisi Paino masih terus dalam perawatan tim medis.

“Kita larikan ke RSUD untuk mendapatkan penanganan. Setelah itu sidang kembali dilanjutkan,” ungkap Ketua Bawaslu Nur Kholik yang juga diperiksa sebagai saksi saat ditemui di kantornya, kemarin.

Nur Kholiq juga mengungkapkan jika pihaknya telah menjenguk yang bersangkutan di rumah sakit untuk melihat kondisi kesahatan saksi.

“Saya bersama staf menjenguk saksi di rumah sakit. Alhamdulillah kondisinya sudah mulai membaik,” katanya.

Sebelumnya, PN Purworejo memeriksa 12 saksi secara marathon dalam sidang kasus dugaan politik uang yang melibatkan GR (45), caleg DPRD Kabupaten Purworejo Dapil VI memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Para saksi tersebut terdiri dari Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, anggota KPU Akmaliyah, penyidik Polres anggota Gakumdu Aipda Djoko Pamungkas, Ketua DPD PKS Kabupaten Purworejo Reko Budiyono dan istri terdakwa Agustin Eko Puji Rahayu.

Selanjutnya orang-orang yang diduga menerima uang. Antara lain Paino, Suryanto, Wagino, Sumaryani, Aristi, Ridwan, Sundari. Dalam sidang tersebut, JPU juga menghadirkan saksi ahli pidana pemilu dari Undip Dr Pujiyono SH MHum yang diperiksa terakhir sekitar pukul 21.30 WIB.

Saksi Nur Kholiq menjelaskan kronologi kasus tersebut yang ditemukan dari hasil patroli pengawasan anti politik uang yang dilakukan Bawaslu bersama Gakumdu pada masa tenang tanggal 15 April 2019 lalu.

JPU Dedy menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 523 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 278 dan pasal 280 ayat (1) huruf j. Yakni politik uang pada masa kampanye sekaligus pada masa tenang. Apabila terbukti, terdakwa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (meks/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here