
UNGARANNEWS.COM. PRINGAPUS- Program pengalihan 120 kendaraan angkutan umum pelat hitam menjadi pelat kuning dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang diapresiasi oleh Bupati Semarang H dr Mundjirin. Kuningisasi angkutan untuk melayani penumpang rute Karangjati-Pringapus ini sekaligus menandai rute resmi oleh Dishub Kabupaten Semarang.
“Tujuannya untuk menciptakan angkutan umum yang aman dan nyaman bagi para penumpang di jalur padat tersebut,” terang Kepala Dishub Rudibdo disela-sela acara peresmian kuningisasi angkutan umum pelat hitam itu di halaman Kantor Kecamatan Pringapus, Rabu (12/6).
Peresmian program kuningisasi angkutan umum orang itu ditandai dengan penempelan stiker trayek tujuan oleh Bupati Semarang H Mundjirin. Sebelumnya, diserahkan surat izin trayek dan kartu uji berkala kendaraan bermotor kepada perwakilan pengemudi angkutan.
Saat sambutan, Bupati H Mundjirin menghargai langkah Dishub yang melakukan kuningisasi angkutan penumpang pelat hitam. Dia berharap program yang baru pertama kali ini juga dapat dilaksanakan di wilayah lain. Sebab, lanjut Bupati, masih ada angkutan umum pelat hitam yang masih beroperasi melayani penumpang seperti Sumowono, Tuntang, Ambarawa dan beberapa daerah lainnya.
“Sehingga usaha angkutan penumpang itu menjadi legal. Sebab angkutan (penumpang) pelat hitam tidak boleh (secara aturan),” tegasnya.
Bupati juga mengimbau para kepala desa yang wilayahnya dilewati angkutan pelat kuning itu untuk membantu mensosialisasikan kepada warga. Sehingga mereka akan menggunakan angkutan pelat kuning sebagai sarana transportasi.
Sementara itu Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Semarang Wahyu Jatmiko menjelaskan angkutan pelat hitam jurusan Pringapus –Karangjati ini telah berjalan selama 32 tahun. Selama itu pula dirintis upaya kuningisasi pelat kendaraan untuk memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.
“Sosialisasi dan pendekatan intensif kepada para pengemudi itu sudah kita lakukan sejak dua tahun lalu. Kemudian rintisan kuningisasi ini dimulai awal tahun 2019,” terangnya.
Dikatakan, para pengemudi angkutan pelat hitam itu diberi pengertian tentang manfaat dan tujuan penggantian pelat menjadi kuning. Diantaranya ada tanggungan asuransi jasa raharja yang bermanfaat bagi penumpang maupun pengemudi jika terjadi kecelakaan. Setelah mengetahui hal itu, mereka setuju mengikuti program kuningisasi ini.
Dari hasil kajian Dishub, lanjut Wahyu, trayek Karangjati-Pringapus membutuhkan pelayanan 150 kendaraan angkutan umum isi delapan penumpang. Sebab trayek itu melintasi kawasan industri dengan ribuan pekerja setiap harinya di wilayah Kecamatan Pringapus.
Namun sampai peresmian program kuningisasi, baru terdaftar 120 kendaraan. Wahyu berharap para pemilik angkutan pelat hitam untuk bersedia mengikuti program kuningisasi ini.
“Kita beri waktu sampai akhir tahun 2019 ini untuk mengurus segala persyaratan dan ketentuan. Setelah batas waktu itu, kita bekerja sama dengan Satlantas Polres Semarang akan lakukan tindakan tegas bagi angkutan pelat hitam yang masih beroperasi,” tegasnya. (abi/tm)