Massa tergabung dalam alumni Universitas Indonesia melakukan unjuk rasa di depan MK menuntut keadilan Pilpres Jurdil dan Terpercaya. FOTO:DETIK

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Massa mengatasnamakan Alumni Universitas Indonesia mulai berdatangan ke area dekat Mahkamah Konstitusi (MK), tepatnya di kawasan Patung Kuda. Massa datang untuk mengawal sidang perdana gugatan Sidang Sengketa Pilpres.

Pantauan di Patung Kuda (Patung Arjuna Wiwaha), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019), pukul 09.40 WIB, massa berduyun-duyun sampai di lokasi.
Terlihat massa mengenakan rompi kuning khas UI dan diiringi dengan ondel-ondel yang juga berbaju kuning. Mereka membawa sejumlah poster berbahasa Inggris seperti ‘What Do We Want?’ JUSTICE. ‘When Do We Want It? NOW’. ‘Hakim MK dibayar Rakyat Untuk Membela Kebenaran dan Keadilan.’

Mereka juga membawa spanduk berbahasa Indonesia. Terlihat polisi sudah berjaga di sekitar lokasi.

Pantauan dalam persidangan, Tim Hukum menepis KPU bertindak tidak netral alias berpihak pada Pilpres 2019. Tim hukum KPU mengulas proses pemilihan dan penetapan komisioner KPU yang mulanya dilakukan lewat DPR.

“Mekanisme pemilihan anggota KPU dilakukan oleh DPR berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Anggota DPR terdiri dari prapol pendukung pemohon dan pendukung pihak terkait dengan komposisi berimbang sehingga tidak dimungkinkan adanya dominasi dari salah satu kelokmpok,” ujar Tim Hukum KPU Ali Nurdin membacakan jawaban (eksepsi) atas gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Ali Nurdin menegaskan, KPU sebagai lembaga yang mandiri sesuai dengan Pasal 7 UU Pemilu terbebas dari pengaruh manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas, KPU ditegaskan selalu berpegang pada prinsip-prinsip yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional efektif dan efisien.

“Termohon tidak berpihak. Termohon melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara karena diatur Pasal 14 huruf b UU Pemilu. Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019,” papar Ali Nurdin.

Hari ini beragendakan pembacaan jawaban dari KPU, Bawaslu dan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin atas dalil yang diajukan pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here