UNGARANNEWS.COM. PEMALANG– Tersangka pembunuhan terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor berinisial H (23) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Moga Polres Pemalang gara-gara kecopetan di Semarang.
Tersangka ditangkap saat pulang ke kampung halamannya di Dukuh Cikalong Desa Gendoang Kec. Moga Kab. Pemalang, Kamis (04/07).
Tersangka H diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan inisial FAN (7) di kontrakan tersangka.
“Pelaku mengontrak di rumah kakek korban yang beralamat di kampung Cinangka Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres AKBP Kristanto Yoga Darmawan, SIK., M.Si.
“Sempat dinyatakan hilang pada sabtu (29/06), korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kontrakan tersangka pada selasa (02/07),” jelasnya.
Karena berita sudah viral, Kapolres Pemalang mengungkapkan, sekitar pukul 11 siang warga menginformasikan kepada Polsek Moga bahwa tersangka akan pulang ke rumahnya.
“Unit reskrim Polsek Moga dipimpin Kapolsek Moga Iptu Totok Purwanto, SH. langsung ke rumah tersangka,” jelas Kapolres.
“Ternyata betul tersangka berada di rumahnya, lalu petugas melakukan upaya persuasif sehingga tersangka mau dibawa ke Polsek Moga sekitar pukul 12 siang,” imbuhnya.
Setelah mengamankan tersangka, kemudian Polsek Moga menyerahkan tersangka kepada Sat reskrim Polres Pemalang.
“Saat dihadirkan di Polres Pemalang, tersangka langsung ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Pemalang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang bubur ayam mengaku merasa terganggu oleh korban saat ingin beristirahat setelah pulang berjualan.
“Karena merasa terganggu saat ingin beristirahat, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban di kontrakannya,” katanya.
Tersangka merasa takut dan sempat melarikan diri ke Surabaya selama dua hari, lalu ke Cirebon dan Semarang.
“Di Semarang, tersangka mengalami kecopetan dan kehilangan dompet dan handphonenya, sehingga memutuskan untuk pulang ke Pemalang,” terangnya.
Setelah mengamankan tersangka, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polres Bogor.
“Malam tadi sekitar pukul 20.00 wib Sat Reskrim Polres Bogor hadir di Polres Pemalang, dan tersangka langsung kami serah terimakan kepada Polres Bogor” ungkapnya. (hms/tm)