
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Pepatah orang Jawa mengatakan di jalan banyak halangan dan setan. Pepatah itu bermaksud mengajarkan setiap pengendara agar lebih berhati-hati dan menahan diri selama dalam perjalanan.
Setidaknya, jangan sampai bernasib seperti yang dialami dua pengendara ini. Diduga gara-gara terpancing emosi terhadap sesama pengendara yang kurang hati-hati, Qorottama Rizky Ilham (20) warga Jl Mulawarman Semarang dan Slamet Sutanto (47) warga Ungaran terlibat perkelahian.
Justru karena keduanya emosi akhirnya sama-sama bernasib buntung. Rizky terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka di bagian kepala hingga opname, sedangkan Slamet terpaksa harus meringkuk dalam penjara atas kasus penganiayaan terhadap Rizky.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan kejadian berawal ketika Rizky mengendarai mobil Honda Brio berhenti di perempatan lampu merah (bangjo) Sisemut, Ungaran sekitar pukul 13.30 WIB. Slamet yang mengendarai mobil travel jenis Toyota Hiace diduga menyerobot jalan kemudian memepet kendaraannya.
Tanpa diduga Rizky terpancing ulah Slamet yang dinilai terlalu ugal-ugalan. Dia membuka jendela kaca mobil sambil marah-marah dan mengatai-ngatai Slamet.
“Saya sudah mengalah dengan memberikan jalan mobil Brio (yang dikendarai Rizky). Tapi tidak segera jalan, justru membunyikan klakson berulang kali,” ujar Slamet dihadapan polisi dan wartawan di Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa (23/7).
Setelah lampu menyala hijau keduanya melajukan kendaraan ke arah Gunungpati. Namun tersangka Slamet masih menyimpa rasa jengkel. Laju mobil Brio dihentikan di lokasi kejadian, tepatnya di depan toko material Jalan Pattimura, Mapagan, Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, seberang SMP Negeri 3 Ungaran.
Keduanya sama-sama keluar dari mobil dan kembali cekcok. Slamet kemudian masuk ke dalam toko material dan mengambil sebatang linggis pengungkit.
“Di toko bangunan ambil linggis kemudian keluar menghampiri korban. Warga yang melihat kejadian sudah melerai, namun dia masih menyerang, saya tahan dengan tangan kanan. Tapi karena terus menyerang saya pukul menggunakan linggis,” ungkap Slamet.
“Akibat penganiayaan tersebut dahi korban mengalami pendarahan hingga dirawat selama dua hari di Rumah Sakit. Tersangka kita amankan berikut barang bukti yang digunakan menganiaya korban,” ujar AKP Rifeld.
Tersangka Slamet saat ini masih diperiksa petugas guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini petugas mengamakan barang bukti sebuah linggis pengungkit warna biru.
“Tersangka kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (abi/tm)