Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers OTT Bupati Kudus M Tamzil di gedung KPK. (foto:detik)

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto alias Agus Kroto, sebagai tersangka dugaan suap jual-beli jabatan. Keduanya pernah sama-sama dihukum penjara.

“Sebagai informasi, MTZ (Muhammad Tamzil) dan ATO (Agus Soeranto) sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, MTZ terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Saat itu, lanjut Basaria, Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

“Pada saat MTZ menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ kembali bertemu dengan ATO, yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus Bupati,” ujarnya.

Tamzil dan Agus diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus kali ini Basaria mengatakan, Tamzil kemungkinan bisa dituntut dengan hukuman maksimal karena sudah pernah dihukum terkait korupsi. Tuntutan tersebut bahkan disebut bisa hukuman mati.

“Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos (perkara) karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya ada sampai dengan hukuman mati,” kata Basaria di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Namun, Basaria belum memastikan apakah tuntutan maksimal itu kan diterapkan. Dia mengatakan masih diperlukan pengembangan-pengembangan.

“Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini. Belum diputuskan,” sebutnya.

Sebelumnya, Tamzil dipenjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here