FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM. SETDA- Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan telah menyerahkan dokumen hasil penetapan calon DPRD Kabupaten Semarang terpilih, hasil Pemilu Tahun 2019 kepada Bupati Semarang di ruang kerjanya di gedung Setda Kabupaten Semarang, Jumat (26/7/2019).

Kegiatan yang dihadiri seluruh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Semarang ini, dilakukan sebagai tindak lanjut melaksanakan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Semarang terpilih di gedung PAUDNI Ungaran, pada 22 Juli 2019 lalu.

Menurutnya, penyerahan hasil pleno penetapan, sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2019, khususnya pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa, KPU menyampaikan calon terpilih kepada Gubernur, melalui Bupati/Walikota, hal itu, sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 161, seluruh berkas terkait dengan peresmian di Provinsi dan Kabupaten terpilih.

“Hari ini semua berkasnya sudah kita sampaikan agar nanti bisa di tindak lanjuti, mengingat waktu untuk Akhir Masa Jabatan(AMJ) anggota dewan periode 2014-2019, akan berakhir pada 13 Agustus 2019, sehingga hari ini, kami harapkan bisa segera diproses, sehingga bisa tepat waktu saat masa jabatannya berakhir tidak terjadi kekosongan kaitannya dengan anggota DPRD periode 2019-2024,” ujar kepada wartawan.

Maskup menambahkan, sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017, dengan jumlah penduduk Kabupaten Semarang yang lebih dari satu juta jiwa, sesuai ketentuan bagi wilayah dengan jumlah penduduk satu hingga tiga juta jiwa maka ditetapkan anggota DPRD nya sebanyak 50 Kursi.

“Jika dibanding pemilu tahun 2014 yang lalu, pada pemilu 2019 ini jumlah angggota DPRD mengalami peningkatan sejumlah 5 kursi, yang sebelumnya berjumlah 45 kursi  anggota dewan,” jelasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here