
UNGARANNNEWS. TEGAL- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal melakukan pemusnahan sebanyak 10.857 keping e-KTP. Pemusnahan e-KTP dilakukan karena sudah tidak berfungsi, didapat dari kantor pusat dan 18 rumah paten yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Supriyadi menyatakan jika kepingan e-KTP yang dimusnahkan terdiri dari material yang mengalami kerusakan, pemilik yang pindah domisili, maupun yang telah mengalami perubahan elemen kependudukan.
“Pemusnahan ini akan kami lakukan secara periodik. Bila jumlahnya sudah mencapai 10.000 keping, kita akan musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan data oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya di sela- sela pemusnahan di belakang kantor dinas, Jumat (30/8) siang.
Dia meminta masyarakat yang saat ini masih memegang dua e-KTP lantaran adanya perubahan data, agar segera menyerahkan e-KTP yang lama atau dimusnahkan secara mandiri.
“Bagi warga yang sempat mengajukan perubahan data e-KTP dan sudah jadi, otomatis e-KTP yang lama tidak akan berfungsi karena dalam sistem sudah tidak terbaca. Untuk menghindari penyalahgunaan, alangkah baiknya dimusnahkan saja,” bebernya.
Tampak turut menyaksikan dalam pemusnahan pihak Polres Tegal serta Satpol PP. Disebutkan, saat ini material yang tersedia di pusat sekitar 19 juta keping untuk didistribusikan ke seluruh Indoensia. (rateg/tm)