
UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Genderang semangat mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan keuangan (bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bidang Pendidikan 2018 terus ditabuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Perkembangan dari hasil penyelidikan selama ini, Kejati menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dan bankeu pendidikan untuk Kendal dan Pekalongan dengan total senilai Rp 8,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah (Jateng), I Ketut Sumedana, menyatakan penetapan empat tersangka setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi.
Saksi yang diperiksa dari unsur pengusaha, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan Pekalongan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, mulai hari ini resmi menetapkan empat orang tersangka. Ada kemungkinan tersangka bertambah,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Para tersangka itu, menurut ia, masing-masing berinsial S sebagai pejabat pembuat komitmen Dinas Pendidikan Kabupten Kendal, CE selaku Direktur Utama PT Airmas Sinergi Informatika, SMS, Presiden Direktur PT Asta Grafika, dan S pejabat pembuat komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.
Modus operandi korupsi bankeu yang dilakukan di Kendal dan Pekalongan hampir sama yakni kontrak dibuat pada bulan April atau sebelum APBD perubahan 2018 yang disahkan pada September.
Dana bankeu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Tengah digunakan untuk pengadaan laptop ke sekolah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan markup harga.
“Kontrak dibuat April 2018 sedangkan APBD Perubahan pada September ini merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu spesifikasi laptop tidak sesuai yang dibeli serta ada markup harga,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menyatakan, laptop tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma kepada sekolah di Kendal sebanyak 864 unit dengan nilai kontra Rp 8,9 miliar dan sekolah di Pekalongan sebanyak 897 unit dengan nilai kontrak Rp 9,8 miliar.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terus mendorong langkah Kejati melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap aktor aktor lain dalam kasus penyelewengan dana bantuan provinsi di bidang pendidikan yang kini telah menjerat empat tersangka.
“Sejujurnya saya merasa kurang puas jika tersangka dugaan korupsi dana Banprov masih pada level PT. Kom dan penyedia barang, harusnya ini bisa juga menyasar anggota DPRD Jateng yang berhubungan dengan banprov ini,” katanya saat ditemui wartawan di gedung Kejati, pagi.
Ia menduga ada anggota oknum DPRD Jateng yang turut terlibat dalam kasus tersebut, lantaran pada proses DPRD Jateng turut terlibat dalam penyusunan anggaran bantuan pemprov.
Disamping itu, ia juga menengarai adanya keterlibatan kepala daerah. Sebab, dalam peraturan gubernur, yang bertanggungjawab terhadap dana banprov yakni kepala daerah.
“Jadi tidak bisa kepala daerah ngomong saya tidak tahu apa apa. Itu dari provinsi langsung turun ke dinas.Jadi memang harus lebih di dalami lagi siapa saja yang menikmati dana ini, jangan cuma pemborongnya saja,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jateng melakukan penyelidikan pencairan dana bankeu Pemprov Jateng 2018 bidang pendidikan kepada kabupaten/kota se-Jateng senilai total Rp1,142 triliun.
Penyidik Kejakti Jateng menemukan adanya indikasi korupsi di Kabupaten Pekalongan dan Kendal untuk pengadaan laptop karena diduga ada penyimpangan harga hardware dan software. (gat/jp/abi/tm)