Audiensi perwakilan buruh dengan Pemkab Semarang, tahun lalu. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Buruh yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) kembali mendatangi DPRD Kabupaten Semarang dan kantor Setda Kabupaten Semarang, Rabu (11/9/2019).

Kedatangan sejumlah organisasi buruh itu yakni Perwakilan FKSPN, FSP Farkes Reformasi, SPN, KSPSI, dan Kahutindo, untuk meminta DPRD dan Pemkab Semarang memberi dukungan mendorong revisi Undang-undang Ketenagakerjaan.

Perwakilan Ketua DPD FKSPN, Sumanta, mengatakan awalnya perwakilan Gempur mendatangi kantor DPRD Kabupaten Semarang untuk melakukan audiensi terkait tuntutan para buruh.

“Dewan sepakat mendukung tuntutan buruh dengan membuat surat rekomendasi mendukung penolakan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Permasalahannya alat kelengkapan dewan saat ini belum terbentuk, sehingga tidak lazim untuk mengeluarkan surat rekomendasi,” ujarnya kepada UNGARANNEWS, tadi pagi.

Menurutnya, revisi UU Ketenagakerjaan sangat penting karena menyangkut hak para buruh. Diantaranya, UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa upah akan ditinjua dua tahun sekali.

“Kalau aturannya demikian maka pupus sudah harapan kita untuk meninjau kembali kenaikan upah tahun ini, karena tahun kemarin sudah dilakukan peninjauan. Upaya kita saat ini UU Ketenagakerjaan harus direvisi,” tegasnya.

Informasi yang didapat, lanjut Sumanta, revisi UU Ketenagakerjaan saat ini sudah masuk ke tahapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hanya saja pihaknya tidak memiliki kapasitas mendorong revisi tersebut.

“Kami tidak memiliki akses ke sana. Ini kewenangannya DPRD dan Pemkab Semarang,” tandasnya.

Perwakilan Gempur ditemui Ketua DPRD Kabupaten Semarang Sementara Bondan Marutohening, anggota FPAN Joko Sriyono, anggota FPPP Nurul Huda, dan Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto.

Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengatakan, Pemkab akan berjalan sesuai kebijakan dari pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mendapatkan informasi terkini.

“Kita masih menunggu materi atau subtansi yang akan diubah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan karena sampai saat ini belum kita kami ketahui. Untuk itu buruh kami minta bersabar, dan yakinlah hak para buruh akan tetap kita perjuangkan,” ujarnya.

Upaya mendapatkan rekomendasi dari DPRD tidak terpenuhi, selanjutnya mereka mendatangi kantor Bupati Semarang dengan menyampaikan tuntutan yang sama. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here