ILUSTRASI/IST

UNGARANNEWS.COM. CILACAP  Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi Kapolsek Adipala AKP Gatot Sumbono menggelar kasus dugaan persetubuhan 4 pemuda terhadap seorang gadis di bawah umur.

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh unit Reskrim Polsek Adipala Cilacap.

AKP Onkoseno mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap adalah EZ (17) seorang pelajar kelas 10, FR (18) Pelajar kelas 11, ES (22) pekerjaan swasta serta ER (22) pekerjaan swasta, pelaku warga Desa Karanganyar Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

Keempat pelaku ditangkap berdasarkan laopran dari orang tua korban sebut saja Bunga (14) warga Desa Adiraja wetan Adipala Kabupaten Cilacap yang pada Sabtu tanggal 1 September 2019 sekitar jam 23.00 tengah malam telah disetubuhui oleh keempat pelaku secara bergantian.

“Pelaku mengajak korban minum minuman keras selanjutnya korban di setubuhi secara bergilir oleh para pelaku” ungkap kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan laporan dan memeriksa saksi saksi unit Reskrim Polsek Adipala berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rumahnya.

Menurut Kapolsek Adipala AKP Gatot Sumbono saat ditemui di Mapolres Cilacap mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81,82 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here